Sekolah

Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui DPR dan Presiden, tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut…

×

Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui DPR dan Presiden, tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut…

Sebarkan artikel ini

Perubahan struktural dalam sistem hukum dan tata pemerintahan suatu negara sering kali memerlukan peninjauan dan persetujuan undang-undang baru. Proses pengesahan dan pelaksanaannya pun selalu melibatkan berbagai lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Namun, ada kalanya proses ini mengalami hambatan, khususnya jika presiden tidak meratifikasi rancangan undang-undang (RUU) dalam batas waktu yang ditentukan.

Menurut hukum Indonesia, jika rancangan undang-undang telah disetujui oleh DPR dan Presiden, namun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, maka RUU tersebut akan tetap sah sebagai undang-undang.

Mekanisme ini diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa proses legislatif tidak mengalami stagnasi. Dengan demikian, RUU yang sudah disetujui oleh DPR dan Presiden tetap memiliki kekuatan hukum, bahkan jika presiden tidak meratifikasi dalam waktu 30 hari. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penghentian proses legislasi yang mungkin disebabkan oleh penundaan politik atau pertimbangan lainnya dari pihak presiden.

Meski demikian, mekanisme ini tidak berarti menghilangkan hak veto presiden. Presiden masih memiliki hak untuk menolak RUU, namun keputusan penolakan tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu 30 hari berakhir. Jika presiden tidak melakukan tindakan apapun, maka RUU tersebut akan otomatis sah sebagai undang-undang.

Secara keseluruhan, ketentuan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas proses legislatif di Indonesia. Sehingga setiap RUU yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Presiden akan tetap berlaku meskipun presiden tidak melakukan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan. Itulah sebabnya, klaim bahwa RUU akan menjadi batal secara otomatis jika tidak disahkan oleh presiden dalam 30 hari tidaklah benar. Dalam kenyataannya, langkah tersebut dapat dilihat sebagai sarana bagi sistem legislatif untuk tetap bergerak maju dan mewujudkan keadilan hukum bagi semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *