Aliran Positivisme merupakan salah satu mazhab atau aliran dalam ilmu hukum yang memiliki kepercayaan bahwa hukum sebenarnya berdiri sendiri dan terpisah dari unsur-unsur lain seperti moral, agama, dan filsafat. Aliran ini muncul sebagai bentuk reaksi terhadap aliran alamiah yang memandang hukum harus selalu berhubungan dan berpijak pada nilai-nilai moral dan keadilan.
Positivisme hukum memandang bahwa hukum adalah produk dari manusia dan dapat ditentukan oleh hukum positif, yang merupakan hukum yang ditulis dan diberlakukan oleh penguasa atau badan legislatif. Aliran ini menekankan pada sisi kepastian hukum dalam menjalankan sebuah peraturan, berdasarkan unsur-unsur formil dan materiil dalam hukum tersebut.
Pemahaman Aliran Positivisme dalam Kasus Hukum
Kasus hukum pada konteks ini – seperti yang kami anggap – bisa dianalisis menggunakan prinsip-prinsip aliran positivisme. Kita akan melihat bagaimana kasus hukum tertentu dapat dipandang dari lensa aliran positivisme hukum.
Aliran positivisme menjelaskan bahwa hukum harus dilihat sebagaimana adanya, berdasarkan aturan-aturan yang tertulis dalam hukum positif. Implementasinya dalam kasus hukum adalah bahwa penyelesaian perkara harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tidak memandang keadaan lain seperti keadilan moral atau konsep-konsep etis.
Misalkan dalam kasus pelanggaran hak cipta, di mana pelaku melanggar hukum positif yang telah tertulis dan jelas dalam undang-undang. Dalam hal ini, sudut pandang positivisme akan melihat bahwa pelaku harus dihukum karena telah melanggar hukum yang telah ditentukan dan tidak mempertimbangkan alasan pelaku melanggar hukum itu, seperti misalnya karena alasan kebutuhan pribadi atau keadaan ekonomi. Bagi aliran positivisme, apa yang ditulis dan ditetapkan dalam hukum harus dipatuhi dan ditegakkan dengan ketat.
Melalui pengaitan kasus di atas, kita dapat melihat bahwa aliran positivisme memiliki peran penting dalam aspek hukum di masyarakat. Meskipun demikian, pendekatan positivisme tidaklah sempurna dan tetap mendapatkan kritikan, seperti seringkali mengabaikan faktor-faktor lain yang sebenarnya penting dalam penegakan hukum, seperti moral dan etika. Namun, tanpa diragukan lagi, pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang kuat dalam penganalisaan dan penyelesaian kasus hukum.