Sekolah

Dalam Melakukan Perubahan-perubahan atau Amandemen Terhadap UUD 1945 Terdapat Kesepakatan yang Sangat Mendasar Yaitu Tidak Melakukan Perubahan Terhadap …?

×

Dalam Melakukan Perubahan-perubahan atau Amandemen Terhadap UUD 1945 Terdapat Kesepakatan yang Sangat Mendasar Yaitu Tidak Melakukan Perubahan Terhadap …?

Sebarkan artikel ini

Perubahan Konstitusi atau lebih dikenal dengan istilah amandemen adalah perubahan atas suatu konstitusi yang dilakukan melalui prosedur tertentu. Di dalam sejarah konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Namun, ada satu elemen utama yang diperjanjikan tidak akan berubah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita menjelajahi lebih dalam tentang hal ini.

Pancasila: Ketentuan Fundamental yang Tidak Bisa Diubah

Elemen dasar yang telah disepakati untuk tidak pernah berubah dalam UUD 1945 adalah Pancasila. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan merupakan satu set lima nilai atau prinsip yang menjadi dasar filosofi negara. Pancasila mencakup lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kenapa Pancasila Tidak Bisa Diubah

Pancasila dipandang sebagai dasar yang fundamental dan bersifat final dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama rakyat Indonesia dan mencerminkan visi dan cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar ideologis dan filosofis yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

Perubahan pada Pancasila dapat mempengaruhi identitas negara dan mengubah secara mendasar cara negara dan masyarakat berfungsi. Melakukan perubahan pada Pancasila berarti mengubah identitas, nilai, cita-cita dan dasar filosofis negara yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, perubahan pada Pancasila dianggap tabu.

Kesimpulan

Jadi, dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945, ada kesepakatan mendasar bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak akan diubah. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi acuan bagi bangsa Indonesia untuk berinteraksi satu sama lain dan membentuk negara ini, dan oleh karena itu, selanjutnya, tidak dapat diubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *