Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen dalam Republik Indonesia yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi. KPK beroperasi di bawah kerangka hukum Indonesia dan mengikuti prinsip-prinsip tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu prinsip penting yang menjadi pedoman KPK adalah asas legalitas, kepatutan, dan keadilan.
Asas Legalitas
Asas legalitas berarti semua tindakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK sangat menjunjung tinggi asas ini dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ini berarti bahwa dalam mengambil setiap keputusan atau tindakan, KPK harus memastikan bahwa mereka sesuai dengan hukum yang ada. Asas legalitas juga berarti bahwa KPK harus mematuhi hukum dalam melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana korupsi.
Asas Kepatutan
Selain itu, KPK juga beroperasi di bawah asas kepatutan. Asas ini mengacu pada norma-norma sosial dan etika yang harus dijalankan oleh institusi. Dalam konteks KPK, asas ini berarti bahwa lembaga tersebut harus menghormati hak-hak individu, menjaga privasi dan memperlakukan semua pihak dengan hormat dan tanpa diskriminasi.
Asas Keadilan
Ketiga, KPK beroperasi dengan berdasarkan asas keadilan. Ini berarti bahwa di dalam semua tindakan dan keputusan, KPK harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Dalam praktiknya, ini berarti bahwa KPK harus memastikan bahwa semua pihak diberi kesempatan untuk didengar, bahwa bukti dihargai dengan adil, dan bahwa hukuman yang diberikan setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Jadi, berdasarkan prakteknya, KPK berpedoman pada asas legalitas, kepatutan, dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi. Prinsip-prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa KPK beroperasi dengan cara yang adil, tepat, dan sejalan dengan hukum dan etika.