Manusia adalah ciptaan sosial dan individu yang tak terelakkan membutuhkan keteraturan dan aturan, oleh karenanya berbagai dasar negara dan konstitusi lahir sebagai bagian dari pembentukan tatanan masyarakat yang baik dan bertujuan kesejahteraan rakyatnya. Di Indonesia, pada saat menjelang kemerdekaan, diperdebatkan beberapa usulan rumusan dasar negara yang diajukan oleh para tokoh pendiri bangsa, yang salah satunya datang dari sosok proklamator kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan yang diajukan oleh Ir. Soekarno ini menjadi sangat penting dan berpengaruh dalam perjalanan negara Indonesia hingga saat ini. Dalam pembahasan dasar negara, berbagai perspektif dan pandangan dipertimbangkan, termasuk mengingat konteks dan sejarah pada waktu pembuatan rumusan tersebut.
Tokoh pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno memiliki peran kunci dalam membentuk fondasi negara Indonesia, dan melalui penelitian dan refleksi atas proposisi dan kontribusi mereka, kita juga dapat memahami lebih dalam tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi penguat komitmen kita sebagai bangsa. Itulah sebabnya mengapa rumusan dasar negara oleh tokoh seperti Ir. Soekarno, terus menjadi relevan dan dikaji dalam berbagai diskusi terkait konstitusi dan dasar negara.
Dengan mengkaji tawaran rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, kita dapat merenung dan mempertimbangkan bagaimana proposisi ini mengandung implikasi penting bagi pembentukan dan pengembangan identitas nasional Indonesia, serta komitmennya terhadap prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai generasi penerus, penting bagi kita untuk memahami dan menjaga nilai-nilai ini. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk mempelajari serta membahas lebih dalam tentang rumusan dasar negara oleh Ir. Soekarno dan bagaimana ia membentuk Indonesia seperti yang kita kenal sekarang.