Ilmu

Dalam Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Oleh Pendiri Negara Terkandung

×

Dalam Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Oleh Pendiri Negara Terkandung

Sebarkan artikel ini

Pancasila telah menjadi fundamen ideologis Indonesia sejak awal. Membuat rancangan proses, pertimbangan, dan komitmen yang diinvestasikan dalam penggarapan landasan negara ini meninggalkan warisan sejarah yang sangat penting yang tetap berlaku sampai hari ini.

Pernyataan awal Pancasila oleh Soekarno

Konsep Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno, pendiri negara Indonesia, dalam pidatonya yang berjudul “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945. Pidato ini berlangsung di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Suasana jelas menjadi gelisah saat pendiri negara mempresentasikan lima prinsip yang diajukan untuk menjadi dasar negara.

Proses Perumusan Pancasila

Dalam perumusannya, Pancasila tidak langsung diterima dan perlu melalui proses panjang yang melibatkan diskusi, pertentangan, persetujuan, dan penolakan. Beberapa anggota BPUPKI menunjukkan dukungan langsung, sedangkan yang lainnya mengkritik dan menawarkan perubahan. Ada usulan untuk memasukkan agama tertentu dalam ideologi negara. Namun, usulan ini ditolak untuk menjaga keberagaman dan persatuan negara yang baru lahir.

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Setelah beberapa sesi diskusi dan revisi, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila, sebagaimana ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri dari lima prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila adalah hasil dari perdebatan, diskusi, dan pemikiran yang intens oleh para pendiri negara. Setiap prinsip ditetapkan dengan panduan negara yang memenuhi keanekaragaman dan membawa persatuan dan stabilitas. Walaupun proses perumusan dan penetapan ini tidak mudah, tetapi ia berhasil membentuk pondasi bagi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Pancasila telah dan akan terus menjadi dasar ideologis negara yang mencerminkan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *