Pada tanggal 29 Mei 1945, sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) diadakan untuk membahas dasar negara Indonesia merdeka. Dr. Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua BPUPKI, memimpin sidang tersebut dan meminta para peserta sidang untuk mengemukakan gagasan mereka mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang ini, para founding fathers, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, menggali rumusan dasar negara yang akhirnya disepakati sebagai Pancasila.
Mr. Muhammad Yamin mengusulkan tiga pilar sebagai dasar negara, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, dan Peri Ketuhanan. Menurutnya, ketiganya merupakan inti dari kehidupan bangsa yang akan membentuk dasar moral dan etika dalam masyarakat. Peri Kebangsaan mencakup persatuan, keadilan, dan kesejahteraan, Peri Kemanusiaan mencakup solidaritas nasional dan kemajuan umum, dan Peri Ketuhanan mencakup iman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi kebebasan beragama.
Prof. Dr. Soepomo menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, perwujudan sistem pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Law), dan perlindungan hak asasi manusia. Dia mengusulkan bahwa negara pasca-kemerdekaan haruslah demokratis, adil, dan ditegakkan oleh hukum yang dijalankan oleh pemerintah yang sah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Ir. Soekarno, dalam pidatonya yang terkenal, “Lahirnya Pancasila,” menyampaikan gagasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila terdiri dari lima dasar yang dianggap penting oleh bangsa Indonesia, yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menjadi semangat yang mengakar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dan kemudian menjadi dasar dari negara Republik Indonesia.
Dari penyampaian gagasan ketiga tokoh founding fathers tersebut, terlihat bagaimana mereka menggali rumusan dasar negara yang didasarkan pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Berkat usaha dari para pemimpin pada masa itu, Pancasila akhirnya disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia merdeka.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah, para tokoh founding fathers menggali rumusan dasar negara dengan mengusulkan nilai-nilai yang dianggap penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Melalui proses perdebatan dan diskusi, mereka menemukan titik temu dan menyepakati Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.