Budaya

Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Pancasila Berkedudukan Sebagai?

×

Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Pancasila Berkedudukan Sebagai?

Sebarkan artikel ini

Sebagai konsekuensi dari lahirnya suatu negara, negara tersebut akan mempunyai dasar hukum yang memuat ideologi serta berbagai asas yang dianut dan mendasari pembentukannya. Di Indonesia, dasar tersebut diwujudkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pancasila dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 – yang mana menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan teori Hans Kelsen yang dikenal dengan teori Norma Hukum (Grundnorm), dimana menjelaskan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itulah, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 menjadi landasan utama dan acuan bagi semua peraturan dan kebijakan hukum di Indonesia.

Posisi Pancasila dalam Hierarki Perundang-Undangan

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan secara eksplisit tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikenal dengan piramida Maslow.

Dalam piramida Maslow, UUD 1945 berada di tingkat paling atas. Berarti secara tidak langsung, Pancasila juga berada di posisi yang sama, pasalnya Pancasila merupakan bagian dari UUD 1945 yang tertuang dalam pembukaannya.

Berikut adalah urutan piramida perundang-undangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah.

Kesimpulan

Sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, Pancasila menjadi dasar yang menentukan arah kebijakan negara dalam semua bidang. Posisi Pancasila pada hirarki tertinggi perundang-undangan menunjukkan peranan pentingnya dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu, setiap proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia harus selalu berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *