Budaya

Dalam Urutan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan di Bawah Undang-Undang Dasar Seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar. Apa Penandanya?

×

Dalam Urutan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan di Bawah Undang-Undang Dasar Seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar. Apa Penandanya?

Sebarkan artikel ini

Peraturan perundang-undangan di Indonesia dirancang dengan sistem piramidal. Ini berarti bahwa setiap peraturan yang lebih rendah harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi levelnya. Di puncak piramida ini ada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), disusul oleh berbagai jenis peraturan lain yang memiliki level kekuatan hukum yang turun secara hierarkis.

Undang-Undang Dasar (UUD)

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Semua peraturan dan hukum lainnya harus sesuai dengan UUD 1945.

Undang-Undang (UU)

Setelah UUD 1945 adalah Undang-Undang (UU). UU adalah hukum dan peraturan yang dibuat oleh DPR dan Presiden. UU harus sesuai dengan prinsip dan norma UU 1945.

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU. Semua PP harus sesuai dengan UU.

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden. Perpres sering kali keluar untuk perincian lebih jauh dari UU atau PP. Tentu saja, ini harus selaras dengan UU dan UUD.

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah (Perda) adalah hukum dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat hukum mereka sendiri, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Perpres, PP, UU, dan UUD.

Menurut Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, setiap peraturan yang lebih rendah dalam sistem ini harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya, jika ada pertentangan antara peraturan yang lebih rendah dan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi akan mendominasi.

Semua ini menunjukkan bahwa peraturan apa pun yang dibuat dalam sistem hukum Indonesia harus selaras dan sesuai satu sama lain, dari bawah ke atas, dan juga harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Pengaturan ini menegaskan betapa pentingnya keseimbangan dan konsistensi di dalam sistem hukum sebuah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *