Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum dan moral bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pembukaan UUD 1945 inilah terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi rujukan dan pegangan hidup bangsa Indonesia. Salah satu pembahasan menarik dalam Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalil ini menjelaskan tentang prinsip anti penjajahan yang menjadi landasan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, digambarkan bagaimana Indonesia menganggap penjajahan sebagai sistem yang bertentangan dengan hukum alam atau perikeadilan. Alasan utamanya adalah karena penjajahan seringkali mempengaruhi kehidupan suatu bangsa dengan cara yang merugikan dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia. Ini adalah pernyataan yang cukup mendasar mengenai penjajahan, dan Indonesia dengan kuat menentang setiap bentuk penjajahan.
Dalam konteks perikemanusiaan, penjajahan sering merendahkan harkat dan martabat manusia. Penjajah biasanya melakukan eksploitasi secara berlebihan terhadap sumber daya alam dan manusia dari negara yang dijajah. Hal ini mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi menderita, baik secara fisik maupun psikologis.
Sedangkan dalam konteks perikeadilan, penjajahan adalah negara atau kekuatan yang memanfaatkan negara atau wilayah lain untuk kepentingan sendiri. Ini berarti bahwa penjajahan tidak adil karena satu pihak mendapatkan keuntungan di atas penderitaan pihak lain. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap pihak.
Oleh karena itu, nilai-nilai objektif yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sangat penting untuk dipahami dan dipertahankan oleh setiap warganegara Indonesia. Indonesia yang telah merasakan pahitnya penjajahan merumuskan nilai-nilai tersebut sebagai bagian dari identitas bangsa dan negara, dan sebagai jaminan untuk tidak terjajah lagi.
Jadi, jawabannya apa? bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan ini merupakan dalil objektif yang terangkum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Ini adalah pernyataan yang kuat dan berani dari bangsa Indonesia tentang penolakan terhadap penjajahan, dan merupakan bagian integral dari identitas dan semangat nasionalisme kita.