Ilmu

Dasar Negara dan Tujuan Negara Indonesia Tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Terutama pada Alinea…?

×

Dasar Negara dan Tujuan Negara Indonesia Tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Terutama pada Alinea…?

Sebarkan artikel ini

Konstitusi sebuah negara adalah potret dari azas dan tujuan negaranya. Sama halnya dengan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi tonggak dan titik tolak dalam memahami dasar dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Khususnya pada pembukaan UUD 1945, kita dapat menemukan jawabannya pada alinea keempat.

Alinea Keempat UUD 1945

Alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 adalah bagian krusial yang menjelaskan tentang dasar negara dan tujuan negara Indonesia. Berikut bunyi alinea tersebut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dasar Negara Indonesia

Dasar negara Indonesia datang dalam bentuk Pancasila, yaitu 5 prinsip yang mendasari ideologi negara Indonesia, yang tercantum dalam alinea keempat tersebut. Prinsip-prinsip itu adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia juga dinyatakan dalam alinea keempat, yaitu untuk:

  1. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 khususnya pada alinea keempat, bukan hanya sekedar teks konstitusional, tetapi juga sebuah kompas moral dan tuntunan bagi seluruh bangsa Indonesia dalam membangun negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *