Sosial

Dasar Perbedaan Bagian Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Hak Waris Ditinjau dari Aspek Hukum, Sosial, dan Ekonomi

×

Dasar Perbedaan Bagian Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Hak Waris Ditinjau dari Aspek Hukum, Sosial, dan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Hak waris adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menerima sebagian atau seluruh harta yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Pada umumnya, hak waris diatur oleh hukum yang berlaku di suatu negara, serta adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas dasar perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan ditinjau dari aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Aspek Hukum

Dari segi hukum, perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris seringkali diatur oleh undang-undang dan peraturan yang ada di suatu negara. Misalnya, dalam hukum Islam, terdapat aturan waris yang disebut dengan ‘Qsmtul Faraid’. Aturan ini mengatur bahwa hak waris seorang laki-laki adalah dua kali lipat dari perempuan. Dalam hal ini, perbedaan hak waris terjadi karena hukum mengakui perbedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.

Aspek Sosial

Dari segi sosial, perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan seringkali berkaitan dengan adat istiadat yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam beberapa kebudayaan, laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga dan bertanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Oleh karena itu, mereka diberikan hak waris yang lebih besar untuk memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Sementara itu, perempuan dianggap lebih memiliki kewajiban untuk merawat anak dan keluarga, sehingga diberikan hak waris yang lebih kecil.

Aspek Ekonomi

Dari segi ekonomi, perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan berkaitan dengan peran ekonomi yang dimiliki keduanya. Laki-laki yang memiliki peran sebagai pencari nafkah utama diberi bagian warisan yang lebih besar untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga. Sementara itu, peran perempuan dalam ekonomi lebih diarahkan pada pengelolaan rumah tangga, sehingga mereka diberikan hak waris yang lebih kecil. Namun, seiring berkembangnya peran perempuan dalam dunia kerja, perbedaan hak waris ini perlahan mulai mengalami perubahan menjadi lebih adil dan tidak diskriminatif.

Kesimpulan

Perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan memang telah ada sejak lama dan berkaitan dengan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Namun, seiring dengan perkembangan masyarakat, adat istiadat, dan kesadaran akan persamaan hak, pemikiran mengenai perbedaan hak waris ini perlahan mulai berubah. Penting bagi kita untuk terus memajukan pemikiran yang adil dan merata serta terus mengupayakan keadilan gender dalam perspektif hak waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *