Indonesia, yang terdiri dari sekitar 17.000 pulau, dikelilingi oleh lautan yang sangat luas. Kepulauan Indonesia yang tersebar membentang dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur, menyebabkan wilayah perairan Indonesia menjadi salah satu yang terluas di dunia. Untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah perairan Indonesia, sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan batas laut teritorial yang jelas. Hal ini dicapai melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Sebelum tahun 1957, Indonesia mengikuti konvensi internasional yang menetapkan batas laut teritorial negara sepanjang 3 mil laut dari garis pantai. Namun, konvensi tersebut tidak cocok untuk meningkatkan pengawasan patroli pantai dan menjaga keutuhan wilayah perairan.
Presiden Republik Indonesia, Soekarno, memerintahkan Menteri Luar Negeri saat itu, Djuanda Kartawidjaja, untuk menyusun suatu pernyataan resmi yang akan menegaskan hak kedaulatan Indonesia atas perairan yang mengelilingi kepulauan di Indonesia, baik yang menghubungkan pulau-pulau maupun pulau utama yang dinamakan Archipelagic.
Isi Deklarasi Djuanda
Djuanda Kartawidjaja kemudian mengumumkan pernyataan resmi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut menetapkan bahwa:
- Batas laut teritorial Indonesia diperluas dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Seluruh perairan yang berada di antara pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah darat Negara Republik Indonesia.
- Seluruh perairan yang menghubungkan kepulauan Nusantara dianggap perairan nasional yang ditutup.
Deklarasi ini menciptakan konsep “Negara Kepulauan” (archipelagic state) yang memiliki hak kedaulatan atas perairan yang mengelilingi seluruh pulau yang termasuk dalam wilayah negara tersebut.
Dampak dan Pengakuan Internasional
Deklarasi Djuanda mengubah peta politik dan hukum internasional terkait pengelolaan perairan laut teritorial. Meskipun pada awalnya mendapatkan penolakan dari beberapa negara tetangga dan negara adikuasa, namun lambat laun Deklarasi Djuanda mulai diterima sebagai dasar hukum dalam menentukan batas laut teritorial suatu negara kepulauan.
Deklarasi ini kemudian diakui secara internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Deklarasi Djuanda menjadi kebanggaan dan bukti nyata semangat juang Republik Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya.
Sumber:
- Sejarah Singkat Deklarasi Djuanda: Kedaulatan Negara Maritim Indonesia
- Deklarasi Djuanda dan Aspek Hukum Internasional
- 45 Tahun Deklarasi Djuanda Menjadi Piagam Politik Luar Negeri Indonesia