Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden yang efektif mengembalikan negara Indonesia ke sistem hukum dan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dekrit ini, yang juga dikenal sebagai Dekrit 5 Juli, merupakan salah satu kejadian penting dalam sejarah modern Indonesia, yang membawa dampak signifikan terhadap struktur politik dan sosial negara itu di kemudian hari.
Konteks dan Latar Belakang
Pada periode 1949 hingga 1959, Indonesia mengoperasikan sistem pemerintahan parlementer yang sebagian besar didasarkan pada Konstitusi RIS yang ditetapkan pada tahun 1949 dan Konstitusi Sementara pada tahun 1950. Sistem ini, bagaimanapun, seringkali disertai dengan perpecahan dan ketidakstabilan politik. Presiden Soekarno kemudian mencari alternatif untuk sistem pemerintahan ini.
Pada tahun 1957, Soekarno mulai memperkenalkan pandangan “Manipol-USDEK” dan “Nasakom” nya yang berfokus pada hasil pilihan rakyat dan nasionalisme. Pada 5 Juli 1959, dalam suatu upaya untuk stabilkan politik nasional dan konsolidasi kekuasaannya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli yang mengakhiri sistem parlementer dan mengembalikan negara tersebut ke UUD 1945.
Isi dan Implikasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 efektif mencabut Konstitusi Sementara tahun 1950 dan memulihkan kembali UUD 1945 sebagai dasar hukum dan konstitusional negara. Dengan demikian, sistem pemerintahan parlementer digantikan dengan sistem presidensial yang disahkan di bawah konstitusi tersebut. Lebih lanjut, dekrit ini juga mencabut mandat Konstituante, lembaga yang mempersiapkan konstitusi baru untuk Indonesia.
Dekrit ini berimplikasi luas terhadap struktur pemerintahan dan politik Indonesia. Bukan hanya membawa Indonesia kembali kepada UUD 1945, tetapi juga membuka jalan untuk era “Demokrasi Terpimpin”, di mana Soekarno sebagai presiden memegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mempraktikkan bentuk pemerintahan yang untuk sebagian orang dikritik sebagai otoriter.
Kesimpulan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 awalnya dimaksudkan untuk memperkuat kestabilan politik dan nasionalisme dalam negara, tetapi ini juga memicu kritik dan debat tentang berbagai aspek kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Pelaksanaan dekrit tersebut secara efektif mengembalikan Indonesia kepada sistem hukum dan pemerintahan yang diatur oleh UUD 1945 dan membantu membentuk era Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno, yang memiliki dampak jangka panjang terhadap penentuan arah politik dan sosial negara.