Demokrasi Pancasila adalah konsep demokrasi yang menonjolkan kebudayaan dan kearifan lokal Indonesia. Istilah ini merujuk kepada penggunaan Pancasila, prinsip moral dan politik penting di Indonesia, sebagai dasar dan pengarah proses demokrasi di negara itu.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, demokrasi Pancasila dipandang bukan hanya sebagai sistem pemerintahan oleh dan dari rakyat, melainkan juga sebagai cara hidup masyarakat, bangsa dan negara. Jadi, dalam artian ini, konsep demokrasi Pancasila melampaui gagasan biasa tentang demokrasi dan melibatkan kebudayaan, identitas, dan cara hidup masyarakat Indonesia.
Demokrasi Pancasila mencakup konsep-konsep seperti gotong-royong, musyawarah untuk mufakat, dan penekanan terhadap harmoni dan kesejahteraan bersama. Ini merupakan konsep demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Namun, penting untuk dicatat bahwa demokrasi Pancasila berbeda dari konsep demokrasi liberal yang banyak diterima di negara-negara Barat. Dalam demokrasi liberal, penekanan utama adalah pada hak asasi individu dan pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas.
Namun, dalam demokrasi Pancasila, penekanan utamanya adalah pada kesejahteraan bersama dan pencapaian konsensus atau mufakat. Selain itu, pentingnya nilai-nilai sosial dan kebudayaan yang unik untuk Indonesia juga ditekankan.
Konsep demokrasi Pancasila ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang unik, di mana proses demokrasi diterapkan dengan menghormati dan mencerminkan nilai, budaya, dan identitas lokal. Konsep ini juga telah memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan.
Oleh karena itu, demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan sistem pemerintahan, tetapi juga cara hidup dan falsafah bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila menjadi sebuah simbol, yang mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia dalam konteks demokrasi.