Sebuah koperasi syariah adalah organisasi bisnis yang didirikan dan dijalankan berdasarkan asas-asas syariah. Dalam pengoperasiannya, koperasi syariah tidak lepas dari panduan dan aturan yang diputuskan dalam fatwa oleh sekelompok ulama yang ahli dalam hukum syariah atau Fiqih Muamalah. Dewan yang berhak dan berwenang untuk mengeluarkan fatwa tersebut dikenal dengan nama “Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia” (DSN-MUI).
Tugas dan Fungsi DSN-MUI
DSN-MUI merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah supervisi MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan memiliki tugas serta wewenang untuk menetapkan dan mengeluarkan fatwa-fatwa terkait praktik ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk dalam pengawasan dan pengelolaan koperasi syariah.
Tugas utama DSN-MUI adalah memberikan penjelasan dan pedoman mengenai hukum syariah dalam bidang ekonomi dan moneter kepada masyarakat umum, termasuk fatwa tentang koperasi syariah. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menentukan standar operasional yang sejalan dengan syariah.
Fatwa DSN-MUI tentang Koperasi Syariah
DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan koperasi syariah. Fatwa tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi koperasi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga sesuai dengan ketentuan syariah. Misalnya, fatwa terkait dengan konsep dan mekanisme bagi hasil dalam koperasi syariah, serta struktur dan mekanisme pembiayaan dalam koperasi syariah.
Beberapa contoh lain fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI meliputi:
- Fatwa tentang Pengelolaan Zakat dan Infak/Sedekah oleh Lembaga Keuangan Syariah
- Fatwa tentang Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Semua fatwa ini dikeluarkan oleh DSN-MUI bertujuan untuk memastikan bahwa praktik-praktik ekonomi di Indonesia, termasuk koperasi syariah, selaras dengan prinsip syariah.
Kesimpulan
DSN-MUI memiliki peran penting dalam mengeluarkan fatwa terkait praktik-praktik ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, termasuk koperasi syariah. Fatwa-fatwa tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi koperasi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya agar sesuai dengan syariah. Penting bagi koperasi syariah untuk memahami dan menerapkan fatwa-fatwa tersebut dalam operasional mereka agar keberlangsungan dan perkembangan usahanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai syariah.