Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah peraturan dasar yang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia. Ini berlaku untuk semua orang yang berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) baik melalui cara kelahiran, perkawinan, pengakuan atau adopsi.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang asing dapat menjadi WNI melalui permohonan jika ia memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia.
- Pernah tinggal di wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun non-berturut-turut.
- Mempunyai pekerjaan tetap.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Membayar uang pendaftaran.
Namun demikian, ada satu poin yang seringkali disalahpahami sebagai persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia melalui permohonan, yaitu harus memeluk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim dan mengakui keberadaan enam agama resmi (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mencantumkan persyaratan agama sebagai salah satu syarat untuk menjadi WNI melalui permohonan.
Jadi, syarat agama tersebut bukan merupakan persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Harus dipahami bahwa meskipun seringkali agama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hal ini tidak menjadi syarat mutlak dalam proses permohonan menjadi WNI.
Jadi, jawabannya apa?
Jawaban dari soal di atas adalah bahwa syarat harus memeluk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.