Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin menjadi warga negaranya. Persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tujuan dari penentuan kriteria dan persyaratan menjadi warga negara adalah untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakatnya.
Para pelamar yang ingin menjadi WNI perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki perilaku baik.
- Pernah tinggal di wilayah Indonesia selama minimum 5 tahun secara terus-menerus atau 10 tahun secara tidak terus-menerus.
- Memiliki pekerjaan tetap.
- Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dihukum penjara selama 1 tahun atau lebih atas kejahatan yang dilakukan dengan sengaja.
- Membayar uang permohonan sejumlah yang ditentukan.
Namun, satu hal yang tidak termasuk dalam persyaratan tersebut adalah: individu tersebut harus lahir di Indonesia. Faktanya, lahir di Indonesia tidak secara otomatis menjadikan seseorang WNI. Seorang bayi yang lahir di Indonesia dari orang tua asing tidak menjadi WNI hanya karena lahir di tanah air. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem jus sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu seseorang menjadi WNI jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah WNI.
Di sinilah kita melihat bahwa “lahir di Indonesia” bukan merupakan faktor penentu dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Sementara banyak negara lain mungkin mengadopsi jus soli atau hak tanah – yaitu, siapa pun yang lahir di tanah mereka secara otomatis menjadi warga negara – hukum kewarganegaraan Indonesia tidak demikian.
Jadi, jawabannya apa? Bahwa lahir di Indonesia bukanlah persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia adalah hal yang lebih penting.