Budaya

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah adalah sebagai Berikut, kecuali….

×

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah adalah sebagai Berikut, kecuali….

Sebarkan artikel ini

Perundungan atau “bullying” merupakan suatu permasalahan serius yang berlaku di berbagai lini, termasuk lingkungan sekolah. Di Indonesia, perundungan telah menjadi isu yang mendapatkan perhatian pemerintah dan para pemangku kebijakan. Berbagai upaya pun telah diambil untuk mencegah dan menangani perundungan, salah satunya melalui berbagai kebijakan. Berikut adalah daftar kebijakan yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia untuk mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah:

  1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Tahun 2003)

    Undang-undang ini secara umum mengatur tentang sistem pendidikan nasional dan mencakup nilai-nilai dan norma yang harus diterapkan di lingkungan sekolah, termasuk penanganan perundungan.

  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.82 Tahun 2015)

    Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan perundungan, peraturan ini merupakan pedoman bagi sekolah dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.

  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.18 Tahun 2016)

    Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Sekolah.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.23 Tahun 2015)

    Peraturan ini berisi tentang Larangan Melakukan Kekerasan Fisik dan/atau Psikologis di Sekolah, yang meliputi perundungan.

  5. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014)

    Undang-undang ini secara umum mengatur perlindungan anak, termasuk perlindungan terhadap perundungan.

Namun dalam daftar kebijakan di atas, ada satu yang kurang tepat atau tidak berlaku, yaitu:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.82 Tahun 2015)

Peraturan ini sebenarnya tidak ada. Jadi, permendikbud yang tidak berlaku atau tidak mengatur tentang perundungan di sekolah adalah Permendikbud No.82 Tahun 2015. Jadi, pastikan untuk selalu melakukan pengecekan ulang untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Penanganan perundungan di sekolah adalah hal penting yang perlu dijangkau dan diberikan solusi oleh semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah, pendidik, dan orang tua. Perlunya regulasi dan kebijakan yang jelas dan tegas dapat membantu mencegah dan menangani perundungan di lingkungan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *