Proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hal penting dalam sejarah hukum dan politik di Indonesia. Di tengah proses ini, terdapat kesepakatan dasar untuk melakukan perubahan melalui metode addendum. Metode addendum berarti perubahan dilakukan dengan menambahkan catatan atau klausa baru dalam teks undang-undang yang sudah ada, bukan dengan merubah atau mengganti bagian dari teks undang-undang tersebut.
Pengertian Addendum
Addendum adalah suatu metode dalam hukum yang digunakan untuk menambahkan informasi kepada dokumen hukum yang ada, seperti kontrak atau perjanjian. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, yang berarti “itu harus ditambahkan”. Dalam konteks perubahan UUD 1945, addendum berarti melakukan perubahan dengan menambahkan pasal baru atau mengubah pasal yang sudah ada tanpa mengubah struktur dasar UUD itu sendiri.
Alasan Menggunakan Addendum
Menggunakan addendum sebagai metode dalam proses perubahan UUD 1945 dipilih atas berbagai alasan. Pertama, melalui addendum, perubahan dapat dilakukan tanpa merubah struktur dasar UUD 1945. Ini penting karena struktur dasar UUD adalah hasil pemikiran para pendiri bangsa yang sudah sangat matang dan memiliki nilai historis yang tinggi.
Kedua, addendum memungkinkan perubahan dilakukan secara bertahap dan selektif, sehingga meminimalkan potensi konflik dan perpecahan dalam masyarakat.
Proses Addendum UUD 1945
Terdapat beberapa langkah penting dalam proses perubahan UUD 1945 melalui metode addendum. Awalnya, proposal perubahan harus diajukan dan disetujui oleh DPR. Selanjutnya, proposal tersebut dibahas dalam sidang umum DPR dan jika disetujui, perubahan tersebut dituangkan dalam bentuk addendum.
Setelah addendum dibuat dan disetujui oleh DPR, perubahan tersebut baru bisa diimplementasikan dalam praktik. Dalam proses ini, Presiden memiliki peran penting dalam menandatangani dan menerbitkan perubahan tersebut sebagai peraturan negara.
Kesimpulan
Addendum adalah metode yang penting dalam proses perubahan UUD 1945. Selama proses ini, addendum berfungsi sebagai alat untuk menambahkan perubahan dalam UUD tanpa merusak struktur dasar UUD itu sendiri. Dengan demikian, melalui addendum, Indonesia dapat merubah UUD 1945 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tanpa harus melepaskan nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi bangsa ini.