Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentu bukanlah aturan yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang pernah atau sedang berkeinginan untuk menjadi warga negara Indonesia melalui permohonan. Undang-undang ini berisikan ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia dan menjadi dasar hukum bagi seluruh proses permohonan kewarganegaraan.
Sebagai seorang yang bermaksud untuk memohon menjadi warga negara, tentu penting untuk mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, tidak kalah penting pula untuk mengetahui apa yang tidak termasuk dalam persyaratan tersebut. Berikut hal-hal yang bukan termasuk persyaratan menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006:
- Mengikuti Agama/Budaya Tertentu: Undang-undang tidak mengatur bahwa seseorang harus mengikuti agama atau budaya tertentu untuk menjadi warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara yang menganut paham Pancasila dan UUD 1945 yang menghargai kebebasan beragama dan budaya.
- Penguasaan Bahasa Daerah Tertentu: Meski menjadi warga negara Indonesia memerlukan penguasaan bahasa Indonesia, undang-undang tidak menetapkan bahwa calon warga negara harus menguasai bahasa daerah tertentu di Indonesia.
- Menyumbangkan Aset kepada Negara: Prosedur menjadi warga negara tidak mencakup kewajiban untuk menyumbangkan aset kepada negara. Walaupun memiliki aset di Indonesia bisa menjadi bagian dari pertimbangan, tetapi bukan merupakan syarat yang harus dipenuhi.
- Menjadi Anggota Partai Politik: Tidak ada persyaratan untuk bergabung atau menjadi anggota partai politik dalam permohonan menjadi warga negara Indonesia.
- Memiliki Hubungan Darah dengan Warga Negara Indonesia: Meskipun ada jalur naturalisasi yang mempertimbangkan hubungan oleh perkawinan atau adopsi dengan warga negara Indonesia, undang-undang ini tidak mewajibkan adanya hubungan darah dengan warga negara Indonesia untuk menjadi WNI melalui permohonan.
Memahami apa yang menjadi persyaratan dan apa yang bukan menjadikan Anda lebih siap dalam proses permohonan menjadi Warga Negara Indonesia. Selalu merujuk kepada sumber hukum yang valid dan akurat, dalam hal ini Undang-Undang No. 12 tahun 2006, adalah tindakan terbaik yang dapat dilakukan.