Sifat utama dari suatu negara yang berdaulat adalah kemampuannya untuk mengumpulkan pajak yang memungkinkan negara tersebut mendanai berbagai macam kegiatan dan pembangunannya. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah melalui rasionalisasi pajak daerah, suatu proses dimana pemerintah mencoba untuk membuat sistem pajak lebih efisien dan efektif. Salah satu cara yang sedang diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah melalui penggunaan undang-undang omnibus law perpajakan.
Rasionalisasi Pajak Daerah Melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan
Omnibus Law atau Omnibus Bill adalah suatu bentuk undang-undang yang mencakup banyak materi yang berbeda, yang memungkinkan legislator untuk merangkul berbagai isu di bawah satu paket undang-undang. Dalam konteks pajak, Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk merasionalisasi dan memperbarui berbagai hukum pajak yang sudah ada.
Dalam konteks rasionalisasi pajak daerah, Omnibus Law Perpajakan menyerukan penyederhanaan dan penyatuan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan, sementara juga membuat proses penagihan pajak lebih efisien dan efektif. Ini memberi akses pada sumber daya yang lebih besar untuk digunakan dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Penerapan Sifat Closed List/Limitatif Dalam Jenis Pungutan Pajak Daerah
Dalam konteks pajak, istilah “closed list” atau “limitatif” merujuk pada daftar yang terbatas dari subjek atau objek yang dapat dikenakan pajak. Dengan kata lain, ada daftar tertentu dari subjek atau objek pajak yang jelas dan tegas, dan tidak ada yang lain yang bisa ditambahkan.
Ini merupakan konsep penting dalam hukum pajak daerah, karena hal ini menjaga agar pungutan pajak lokal tetap terkendali dan transparan. Dengan daftar tertutup, pemerintah daerah tidak bisa secara semena-mena menciptakan pajak baru atau memperluas ruang lingkup pajak yang ada. Hal ini juga membantu mencegah penyalahgunaan dan korupsi.
Yang terpenting, penerapan konsep closed list/limitatif berarti bahwa warga negara memiliki kepastian hukum tentang apa yang dapat dan tidak dapat dikenakan pajak. Ini memberi mereka sarana untuk merencanakan dan mengelola pengeluaran mereka secara lebih efektif.
Untuk membuat ini menjadi kenyataan, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang pajak.
Jadi, jawabannya apa? Dalam kerangka untuk memaksimalkan sumber daya dan efisiensi, pemerintah Indonesia telah mencoba merasionalisasi pajak daerah melalui Omnibus Law Perpajakan. Selanjutnya, konsep closed list atau limitatif diimplementasikan dalam jenis pungutan pajak daerah untuk mencegah penyalahgunaan, mengontrol expansions dan memberikan kepastian hukum bagi warganya.