Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan bagian dari sistem pemerintahan kita yang berfungsi sebagai wakil dari rakyat di dalam sistem legislatif. DPR selaku lembaga legislatif memiliki banyak fungsi, dan salah satu fungsi utamanya adalah membuat undang-undang.
Fungsi Utama DPR
DPR memiliki empat fungsi utama, yaitu: fungsi legislatif, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi representatif. Namun, dalam artikel ini kita akan fokus pada fungsi legislatif DPR, khususnya dalam konteks pembuatan undang-undang.
Fungsi Legislatif DPR dalam Pembuatan Undang-Undang
Fungsi legislatif DPR mencakup proses pembuatan undang-undang. DPR berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU), mempertimbangkan dan menyetujui RUU yang diajukan oleh pemerintah, serta memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tersebut untuk menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang ini harus dilakukan secara cermat dan melalui berbagai tahapan yang diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mulai dari tahap penyusunan naskah akademik, pembahasan dan harmonisasi, sampai pengesahan oleh presiden. Semua tahapan ini melibatkan peran aktif dari DPR.
Kinerja DPR dalam fungsi legislatif ini sangat penting bagi negara dan masyarakat. Undang-undang yang dihasilkan oleh DPR haruslah mencerminkan aspirasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, DPR perlu melakukan banyak konsultasi dan diskusi dengan masyarakat dan berbagai pihak untuk menghasilkan undang-undang yang baik dan sesuai.
Pada akhirnya, fungsi DPR dalam pembuatan undang-undang ini disebut sebagai fungsi legislatif. Hal ini menunjukkan pentingnya peran DPR dalam proses pembuatan kebijakan di negara kita.
DPR memiliki fungsi membuat undang-undang, apa nama fungsi tersebut? Fungsi tersebut disebut sebagai fungsi legislatif. Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah fungsi legislatif.