Sosial

Dua Konsep Kelautan pada Zaman Dahulu yang Menimbulkan Masalah Internasional tentang Batas Wilayah Laut Suatu Negara

×

Dua Konsep Kelautan pada Zaman Dahulu yang Menimbulkan Masalah Internasional tentang Batas Wilayah Laut Suatu Negara

Sebarkan artikel ini

Terdapat dua konsep kelautan yang sejak dari zaman dahulu hingga sekarang sering menimbulkan masalah internasional mengenai batas wilayah laut suatu negara, yaitu konsep ‘Mare Liberum’ dan ‘Mare Clausum’. Kedua konsep ini merupakan suatu pandangan atau ajaran yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan laut oleh negara-negara di dunia dan telah mempengaruhi peraturan internasional mengenai laut dan hak-hak berdaulat negara atas perairan ini. Selama berabad-abad, konsep-konsep ini telah menimbulkan berbagai perselisihan dan konflik antar-negara.

Konsep ‘Mare Liberum’

Konsep ‘Mare Liberum’ atau ‘Laut Bebas’ adalah ajaran yang pertama kali dikemukakan oleh Hugo Grotius, seorang ahli hukum dan filsuf dari Belanda, pada abad ke-17. Menurut konsep ini, laut adalah ruang bebas yang dapat digunakan oleh semua negara dan tidak bisa di monopolisasi atau dikuasai oleh suatu negara hanya karena mereka berdekatan secara geografis dengan laut tersebut.

Pandangan ini memicu konflik karena berbagai negara dengan akses ke laut merasa hak mereka untuk memanfaatkan laut terancam. Khususnya, negara-negara dengan kekuatan maritim yang kuat dan ketergantungan ekonomi tinggi pada laut sering kali berada dalam konflik dengan negara-negara yang memiliki wilayah laut lebih sedikit atau tidak sama sekali.

Konsep ‘Mare Clausum’

Bertentangan dengan konsep ‘Mare Liberum’, konsep ‘Mare Clausum’ atau ‘Laut Tertutup’ berpendapat bahwa negara-negara memiliki hak berdaulat atas lautan yang berdekatan dengan wilayah mereka dan dapat mengecualikan negara-negara lain dari mengakses dan memanfaatkan laut tersebut.

Konsep ini pertama kali dipromosikan oleh John Selden, seorang ahli hukum Inggris, pada abad ke-17 sebagai balasan terhadap pandangan ‘Mare Liberum’. Kedua konsep ini saling bertentangan dan telah menyebabkan banyak sengketa internasional mengenai pembagian dan penggunaan lautan.

Batasan antara ‘Mare Clausum’ dan ‘Mare Liberum’ masih menjadi topik perdebatan hingga sekarang, dan hingga saat ini pengaturan internasional mengenai laut dan hak berdaulat negara-negara atasnya masih merupakan topik yang rumit dan sering dipertentangkan. Ketegangan antara kedua konsep ini tercermin dalam Hukum Laut Internasional modern, yang mencoba mencapai keseimbangan antara hak berdaulat suatu negara atas lautan yang berdekatan dengan wilayah mereka dan keperluan internasional untuk penggunaan dan pelestarian laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *