Budaya

Eksistensi DPD Dimunculkan Pertama Kali Dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2001: Ketentuan-Ketentuan Terkait Fungsi DPD Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Bugeting dan/atau Rekrutmen adalah Terbatas

×

Eksistensi DPD Dimunculkan Pertama Kali Dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2001: Ketentuan-Ketentuan Terkait Fungsi DPD Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Bugeting dan/atau Rekrutmen adalah Terbatas

Sebarkan artikel ini

Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia dimunculkan pertama kali dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001. Sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki peran penting dalam fungsi-fungsi negara, yang diantaranya adalah legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen.

Namun, apabila kita merujuk kepada pasal 22 D UUD 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai DPD, maka dapat ditemukan bahwa fungsi tersebut sebenarnya memiliki batasan yang cukup signifikan.

Fungsi Legislasi

Dalam Pasal 22 D Ayat (1) disebutkan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait dengan daerah. Artinya, fungsi legislasi DPD hanyalah sebatas usulan dan tidak memiliki kekuatan dalam menetapkan undang-undang, apalagi yang bersifat nasional.

Fungsi Kontrol

Mengacu pada Pasal 22 D Ayat (2) dan (3), DPD berhak melakukan hak menyatakan pendapat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Daerah. Ini berarti fungsi kontrol DPD masih sangat terbatas dan hanya sebatas menyatakan pendapat bukan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap kebijakan pemerintah.

Fungsi Budgeting

Pada Pasal 22 D tidak disebutkan secara eksplisit mengenai fungsi DPD dalam hal budgeting atau penganggaran. Ini menjadi indikasi bahwa DPD tidak memiliki kewenangan dalam penentuan anggaran.

Fungsi Rekrutmen

Sama halnya dengan fungsi budgeting, Pasal 22 D juga tidak menyebutkan tentang fungsi rekrutmen yang dijalankan DPD. Mengacu pada Pasal 22 E yang berbicara tentang pembentukan DPD, jelas bahwa fungsi rekrutmen tidak menjadi salah satu kewenangan DPD.

Sekalipun hadir sebagai lembaga representatif baru dalam sistem politik Indonesia, nampaknya peran DPD masih sangat terbatas. Dapat dilihat bahwa dari empat fungsi yang telah disebutkan; legislasi, kontrol, budgeting, dan rekrutmen, hanya fungsi legislasi dan kontrol yang ada dalam mandat DPD dan itupun masih bersifat terbatas. Hal ini adalah sesuatu yang harus menjadi catatan penting dalam melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap peran serta fungsi DPD kedepannya.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 22 D UUD 1945 secara jelas menunjukkan bahwa fungsi DPD dalam hal legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen adalah terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *