Sekolah

Fakir Miskin dan Anak-anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara Pasal

×

Fakir Miskin dan Anak-anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara Pasal

Sebarkan artikel ini

Setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada warganya yang membutuhkan, dalam hal ini fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Indonesia, sebagai contoh, telah merumuskan hak dan perlindungan ini dalam pasal-pasal tertentu yang berlaku di negara ini. Ilustrasi ini mencoba menarik perhatian kita pada pandangan dan implementasi negara dalam merawat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Pemahaman Mengenai Fakir Miskin dan Anak-anak yang Terlantar

Fakir miskin adalah istilah yang umumnya digunakan untuk menggambarkan individu atau keluarga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Sementara itu, anak-anak terlantar adalah anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau penjaga hukum, atau yang penjagaannya tidak memadai atau tidak sesuai.

Pemeliharaan oleh Negara

Pemeliharaan yang diberikan oleh negara dapat mencakup berbagai aspek, termasuk aspek keuangan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Bantuan finansial bisa berupa bantuan langsung seperti bantuan langsung tunai (BLT) atau program kartu sembako. Selain itu, negara juga memberikan akses gratis atau subsidi untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Pasal-pasal yang Berkaitan

Indonesia, sebagai negara hukum, telah mengatur tentang perlindungan dan pemeliharaan kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dalam beberapa pasal di berbagai hukum dan peraturan. Beberapa pasal yang relevan termasuk:

  • Pasal 34 UUD 1945: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
  • Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
  • Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: “Setiap orang yang mengalami krisis sosial berhak mendapatkan perlindungan sosial”
  • Pasal 1 UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak: “Anak adalah seseorang yang belum dewasa atau belum cukup umur, yang memerlukan perlindungan atau bimbingan dari orang dewasa.”

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Namun, penting untuk memastikan bahwa semua pasal ini diimplementasikan secara efektif dan adil, agar setiap orang yang membutuhkan dapat memperoleh hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *