Sebuah kasus tragis terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, yang berhasil menarik perhatian publik. Satu perempuan, yang sedang dalam keadaan hamil 7 bulan, tewas digorok oleh mertuanya sendiri. Berikut ini adalah fakta-fakta yang berhasil dirangkum dari kasus tersebut.
Fakta Pertama: Kronologi Kasus
Korban yang bernama Lulu (28 tahun) ditemukan tergeletak dengan luka parah di lehernya. Kejadian mengerikan ini terjadi pada 13 Desember 2021 di kediaman korban. Dilaporkan bahwa tersangka, yaitu mertua korban, melakukan aksi gorok menantu tersebut di depan rumah korban.
Fakta Kedua: Motif Pelaku
Polisi sedang menyelidiki motif dibalik kekerasan tragis ini. Dugaan sementara, permasalahan keluarga menjadi pemicu utama. Salah satu isu yang mencuat adalah soal hak asuh anak-anak korban.
Fakta Ketiga: Identitas Pelaku
Mertua korban yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini adalah seorang laki-laki berumur 70 tahun. Dia ditangkap tak lama setelah peristiwa tersebut. Pelaku juga mengaku secara langsung telah melakukan perbuatan tersebut.
Fakta Keempat: Kondisi Korban
Lulu, menantu pelaku, sedang hamil 7 bulan. Sayangnya, akibat peristiwa ini, baik Lulu maupun janin yang dikandungnya tidak bisa selamat.
Fakta Kelima: Hukuman untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 346 ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
Tragedi memilukan ini menjadi bahan pembelajaran bagi semua kita untuk selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga dan semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.