Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia, mengawali era yang kemudian kita kenal dengan Pemerintahan Orde Lama. Beberapa faktor mendasar mendorong kebijakan yang diambil oleh Presiden Soekarno ini. Berikut ini pembahasan mengenai faktor-faktor tersebut:
Faktor Ketidakstabilan Politik
Salah satu faktor utama dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kondisi politik pada masa itu yang diwarnai dengan ketidakstabilan. Setelah merdeka, Indonesia mengalami fase peralihan yang rumit dan kondusif. Penyatuan berbagai kekuatan politik dengan ideologi berbeda-beda menimbulkan perdebatan dan pertentangan yang memuncak pada situasi politik yang tidak stabil.
Faktor Perseteruan Antara Eksekutif dan Legislatif
Perseteruan antara eksekutif dan legislatif juga menjadi salah satu faktor yang mendorong dikeluarkannya dekrit tersebut. Perseteruan ini berakar dari penolakan DPR atas kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno. Melalui dekrit ini, Soekarno membatalkan konstitusi sementara dan kembali ke UUD 1945, menegaskan kedudukannya dan memberikan dirinya kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Faktor Kondisi Ekononomi
Kondisi ekonomi memburuk yang disebabkan oleh perang kemerdekaan dan konflik internal juga menjadi faktor penting yang mendorong dikeluarkannya dekrit. Pemerintah membutuhkan kebijakan yang tegas dan fokus untuk membangun perekonomian dan menyelesaikan konflik.
Faktor Desakan Rakyat dan Militer
Adanya desakan dari rakyat dan militer juga menjadi faktor penting dalam dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Rakyat merasa kecewa dengan lambannya proses pembangunan dan merasa ada kebutuhan untuk perubahan. Militer juga mendukung penguatannya Soekarno karena melihat kebutuhan untuk kepemimpinan yang kuat dan stabil.
Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak bisa lepas dari konteks keadaan politik, ekonomi, dan sosial Indonesia pada waktu itu. Peran serta aktif dari Sukarno dalam mengekspresikan dan mewujudkan keinginan dan tekanan dari khalayak pendukungnya telah berkontribusi dalam bentuk dan substansi Dekrit tersebut.