Sejarah telah membuktikan bahwa suatu masyarakat tidak dapat berkembang dan hidup dengan baik tanpa adanya hukum. Hukum menjadi pilar dasar dalam pengaturan dan menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, hukum memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
Fungsi Hukum Sebagai Pengarah
Pada dasarnya, hukum memiliki fungsi sebagai alat pengendali sosial (social control). Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai pengarah dan batasan bagi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
Dengan adanya hukum, masyarakat dapat dirangsang dan diarahkan untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Hukum juga memiliki fungsi preventif, yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Jadi, melalui hukum, masyarakat dapat dibentuk menjadi masyarakat yang beradab dan bermoral.
Kontribusi Hukum Dalam Tujuan Kehidupan Bernegara
Berdasarkan uraian di atas, fungsi hukum yang utama adalah sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang ideal sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera. Hukum mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan setara, di mana hak dan kewajiban setiap individu dijamin dan dilindungi.
Dalam konteks kehidupan bernegara, hukum juga memiliki fungsi konstruktif, yaitu sebagai alat untuk membangun dan membentuk negara dan masyarakat sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, hukum memiliki peran dalam membentuk karakter dan identitas suatu bangsa.
Sebagai contoh, dalam pembangunan di Indonesia, fungsi hukum bukan hanya sebagai pengatur dan penyeimbang, tetapi juga sebagai instrumen yang mengarahkan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, jawabannya apa? Fungsi hukum berdasarkan uraian tersebut adalah untuk membentuk dan mengarahkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku, menjaga keseimbangan dan keadilan sosial, serta sebagai instrumen dalam mencapai tujuan kehidupan bernegara.