Diskusi

Fungsi Permintaan dan Penawaran Jika Pemerintah Menetapkan Pajak Sebesar Rp10 Per Unit dan Berapa Pajak yang Diterima Pemerintah

×

Fungsi Permintaan dan Penawaran Jika Pemerintah Menetapkan Pajak Sebesar Rp10 Per Unit dan Berapa Pajak yang Diterima Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Untuk memahami cara sistem pajak mempengaruhi fungsi permintaan dan penawaran, pertimbangkan skenario di mana pemerintah menetapkan pajak sebesar Rp10 per unit pada suatu barang. Pajak ini akan menjadi biaya tambahan untuk produsen, yang mengubah fungsi penawaran.

Fungsi Penawaran

Produsen sering kali meneruskan biaya pajak ini kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Sebagai hasilnya, fungsi penawaran akan bergerak ke atas sebesar Rp10 per unit, menunjukkan bahwa produsen membutuhkan harga yang lebih tinggi untuk bersedia memasok jumlah barang yang sama.

Fungsi Permintaan

Di sisi lain, kenaikan harga ini akan mempengaruhi fungsi permintaan. Konsumen umumnya akan meminta jumlah barang yang lebih sedikit jika harga menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, bisa diharapkan bahwa fungsi permintaan akan bergerak ke kiri, menunjukkan penurunan jumlah barang yang diminta pada setiap tingkat harga.

Pajak yang Diterima Pemerintah

Untuk menghitung jumlah pajak yang diterima pemerintah, kita harus melihat seberapa banyak unit barang yang dijual. Misalkan ada 1000 unit yang dijual, maka pemerintah akan menerima total Rp10.000 (Rp10 per unit * 1000 unit)

Namun, perlu dicatat bahwa efek dari kenaikan harga bisa menurunkan jumlah unit yang terjual, sehingga mengurangi total pajak. Oleh karena itu, jumlah pajak yang diterima pemerintah akan bergantung pada elastisitas permintaan untuk barang itu – yaitu, seberapa banyak jumlah yang diminta konsumen berubah sebagai respons terhadap perubahan harga.

Jadi, jawabannya apa? Utamanya, pemerintah yang menetapkan pajak sebesar Rp10 per unit akan mempengaruhi fungsi permintaan dan penawaran, dan jumlah pajak yang diterima pemerintah akan sangat bergantung pada bagaimana konsumen dan produsen merespons perubahan harga yang disebabkan oleh pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *