Budaya

Gibran Bosan Ditanya Soal Pengembalian KTA PDI-P, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

×

Gibran Bosan Ditanya Soal Pengembalian KTA PDI-P, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Sebarkan artikel ini

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sering kali menerima pertanyaan berulang-ulang tentang pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dia lantas menunjukkan rasa bosannya akan pertanyaan tersebut.

Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo ini ditanyai perihal alasan dirinya tidak lebih dulu mengembalikan KTA saat memutuskan untuk maju dalam Pilkada Solo. Padahal, aturan main dalam PDI-P jelas bahwa setiap anggota yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengembalikan KTA.

“Ya sudahlah itu berita lama. Pertanyaan itu sudah saya jawab berkali-kali,” ungkap Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Jawa Tengah.

Siapa yang Bisa Mendapatkan KTA PDI-P?

KTA dari partai yang dikenal dengan simbol banteng moncong putih ini adalagebut sebagai bukti keanggotaan resmi seseorang dalam partai. Untuk mendapatkan KTA PDI-P, tentunya seseorang harus menjadi anggota partai tersebut.

Cara menjadi anggota PDI-P sendiri terbilang cukup mudah. Pertama, calon anggota harus mengunjungi kantor DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDI-P terdekat dan menunjukkan niat dan komitmen selaras dengan visi dan misi partai.

Selanjutnya, calon anggota akan diberikan form pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Setelah mengisi form tersebut, calon anggota akan menerima notifikasi tentang apakah dia diterima sebagai anggota atau tidak. Jika diterima, calon anggota akan diberikan KTA PDI-P sebagai bukti keanggotaan resmi di partai.

Tidak ada persyaratan khusus dalam hal pendidikan atau latar belakang profesi untuk menjadi anggota PDI-P. Yang penting adalah memiliki komitmen dan integritas yang kuat untuk berpartisipasi dalam perjuangan partai dan masyarakat.

Itulah penjelasan tentang KTA PDI-P dan bagaimana caranya mendapatkan kartu tersebut. Terkait dengan penanyaan soal apakah Gibran menerima atau mengembalikan KTA-nya, seharusnya menjadi pertanyaan yang sudah usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi dan posisi Gibran saat ini sebagai Wali Kota Solo. Setiap anggota partai tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dipermasalahkan satu sama lain.

Mengembalikan atau tidaknya KTA ini tentunya merupakan hak individu masing-masing anggota, termasuk Gibran. Yang penting adalah bagaimana mereka bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan selaras dengan visi dan misi partai, serta kepentingan masyarakat banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *