Bank Indonesia, sebagai bank sentral Republik Indonesia, memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan moneter negara. Ketiga posisi paling tinggi di lembaga ini adalah Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, yang masing-masing memiliki peran penting di berbagai bidang operasional serta kebijakan bank ini. Yang menarik adalah, ketiga posisi ini bukan ditentukan melalui pemilihan internal, melainkan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan.
Gubernur Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia adalah kepala eksekutif dari bank sentral ini. Gubernur bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter bank, memimpin dan mengoordinasikan aktivitas bank serta memberikan arahan strategis untuk bank.
Pengangkatan Gubernur diselenggarakan melalui proses yang melibatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengajukan kandidat untuk posisi gubernur kepada DPR, setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Komisioner Bank Indonesia (DK BI). Setelah itu, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada kandidat tersebut. Jika kandidat tersebut lolos uji kelayakan dan kepatutan, maka DPR akan memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat kandidat tersebut menjadi Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah posisi kedua tertinggi dan bertindak sebagai pendamping serta menjadi penasehat penting bagi Gubernur dalam menetapkan dan merumuskan kebijakan moneter. Deputi Gubernur Senior memimpin sejumlah kasus penting dan memberikan pandangan strategis kepada Gubernur.
Proses penunjukan dan pemilihannya mirip dengan Gubernur, dimana Presiden mengajukan kandidat yang kemudian memerlukan persetujuan DPR. Dewan Komisioner Bank Indonesia memiliki peran penting dalam proses seleksinya juga.
Deputi Gubernur Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan sejumlah tugas dan fungsi operasional bank. Mereka memainkan peran penting dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya dalam berbagai bidang. Mereka juga membantu Gubernur dan Deputi Gubernur Senior dalam berbagai aspek.
Demikian juga, pengangkatan Deputi Gubernur mengikuti proses serupa seperti pengangkatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior. Proses tersebut melibatkan Presiden dan persetujuan DPR, dengan rekomendasi juga datang dari Dewan Komisioner Bank Indonesia.
Dengan demikian, penting untuk dipahami bahwa proses pengangkatan untuk Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia membutuhkan persetujuan DPR dan penunjukan langsung oleh Presiden. Ini menunjukkan bahwa posisi strategis ini memiliki pertimbangan penting dalam manajemen moneter negara dan harus melalui proses yang ketat dan transparan.
Jadi, jawabannya apa? Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat oleh Presiden dengan persetujuan.