Sosial

Hak DPR untuk Melakukan Penyelidikan Mengenai Kebijakan Pemerintah yang Diduga Bertentangan dengan Hukum Disebut Apa?

×

Hak DPR untuk Melakukan Penyelidikan Mengenai Kebijakan Pemerintah yang Diduga Bertentangan dengan Hukum Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Hak untuk melakukan penyelidikan dalam konteks hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh DPR untuk mengawasi dan memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Hak ini dikenal sebagai Hak Angket.

Hak Angket: Definisi dan Sejarah

Hak Angket merupakan hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No. 17/2014). Hak ini mengacu pada Pasal 79 UU No. 17/2014 yang menyatakan:

“Dewan Perwakilan Rakyat berhak melakukan penyelidikan terhadap segala tindakan penyelenggaraan Pemerintah Negara untuk menilai dan mengambil putusan berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebagai salah satu instrumen pengawasan, Hak Angket memiliki sejarah yang panjang dalam sistem parlementer banyak negara. Istilah “Angket” sendiri berasal dari bahasa Belanda, “EnquĂȘte”, yang diambil dari praktek sistem parlementer Belanda. Sejarah Hak Angket di Indonesia sendiri dimulai sejak era Parlemen Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950-an, sebelum diadopsi ke dalam sistem parlemen Republik Indonesia.

Implementasi Hak Angket

Dalam prosesnya, Hak Angket dapat diprakarsai oleh sejumlah anggota DPR yang merasa prihatin atau menemui indikasi adanya kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menggunakan Hak Angket, antara lain:

  1. Pengumpulan minimal 25% dukungan dari total jumlah anggota DPR.
  2. Pengajuan usul Hak Angket secara tertulis kepada pimpinan DPR.
  3. Pimpinan DPR akan membahas usul Hak Angket dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
  4. Jika usul disetujui, pimpinan DPR akan membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyelidikan.
  5. Panitia Khusus akan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan data, bukti, dan mengundang saksi atau ahli.
  6. Panitia Khusus akan menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi kepada DPR.
  7. Setelah pembahasan di rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan mengenai hasil dan rekomendasi dari Panitia Khusus.

Dengan Hak Angket, DPR dapat memastikan bahwa Pemerintah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem checks and balances antara organ-organ negara di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *