Sekolah

Hak Pemerintah Daerah yang Diakui Sebagai Penambahan Ekuitas dalam Periode Tahun Anggaran yang Bersangkutan dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Merupakan Jenis Pendapatan Apa?

×

Hak Pemerintah Daerah yang Diakui Sebagai Penambahan Ekuitas dalam Periode Tahun Anggaran yang Bersangkutan dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Merupakan Jenis Pendapatan Apa?

Sebarkan artikel ini

Pendapatan dalam konteks pemerintahan, khususnya pemerintah daerah, adalah semua penerimaan yang menyebabkan bertambahnya ekuitas organisasi dalam satu periode akuntansi. Pendapatan ini dapat berbentuk pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, dan banyak sumber lainnya. Namun, pendapatan yang merupakan hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambahan ekuitas dalam periode tahun anggaran tertentu dan tidak perlu dibayar kembali biasanya dikenal sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendefinisikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah singkatan dari Pendapatan Asli Daerah, yang merupakan semua pendapatan daerah yang diperoleh dari sumber asli daerah secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik itu berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Pengelolaan PAD dilakukan berdasarkan prinsip otonomi daerah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Komponen-Komponen PAD

Berikut ini adalah komponen-komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 :

  1. Pajak Daerah: yaitu pajak yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Retribusi Daerah: yaitu pembayaran yang harus dibayar oleh masyarakat atas suatu pelayanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: yaitu pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah baik berupa uang, barang, maupun lainnya.
  4. Bagian dari Hasil Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota: yaitu bagian dari hasil pajak pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah.
  5. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: yaitu semua pendapatan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan bagian dari hasil pajak pusat.

Suatu pendapatan dapat diklarifikasi sebagai PAD jika bertambahnya ekuitas organisasi tidak menimbulkan kewajiban pengembalian kepada pihak lain, tidak memunculkan penurunan aset daerah lainnya, dan tidak menimbulkan penurunan ekuitas daerah. Artinya, dana tersebut sepenuhnya merupakan hak daerah dan dapat digunakan untuk pengeluaran daerah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Daerah (RKAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *