Pendidikan merupakan hak asasi warga negara yang penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di Indonesia, hak untuk mengakses pendidikan dasar dan memperoleh pendanaan dari pemerintah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Ayat ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan bagi setiap warga negara tanpa kecuali, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun politik. Selain itu, ayat ini juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan menyelenggarakannya.
Sementara itu, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau bagi setiap warga negara. Dalam kaitannya dengan hal ini, pemerintah Indonesia memiliki program wajib belajar 9 tahun yang mencakup pendidikan dasar baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Pemerintah menjamin pendidikan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian melalui berbagai skema bantuan, mulai dari bantuan operasional sekolah (BOS), program Indonesia Pintar (PIP), serta beasiswa untuk siswa yang kurang mampu. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup sarana dan prasarana pendidikan, seperti pembangunan gedung sekolah, pelatihan guru, dan penyediaan buku teks.
Dalam konteks sistem pendidikan nasional, program wajib belajar 9 tahun dan pendanaan pendidikan dasar oleh pemerintah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). UUSPN memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Jadi, jawabannya apa? Hak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi setiap warga negara dan ditunjang dengan dukungan pendanaan, fasilitas, dan sumber daya yang memadai.