Sosial

Hakim Sebagai Tonggak Akhir dalam Penegakan Hukum: Dimana Mereka Seharusnya Mengikuti Perkembangan Hukum yang Bersifat Dinamis dan Dilarang Menolak Perkara yang Diajukan Kepadanya

×

Hakim Sebagai Tonggak Akhir dalam Penegakan Hukum: Dimana Mereka Seharusnya Mengikuti Perkembangan Hukum yang Bersifat Dinamis dan Dilarang Menolak Perkara yang Diajukan Kepadanya

Sebarkan artikel ini

Masyarakat yang terus berkembang mengandung tantangan dan perubahan kompleks dan konstan pada sistem hukum. Sebagai tonggak akhir dari penegakan hukum, tugas Hakim adalah untuk beradaptasi dan menerapkan hukum tersebut dengan bijak dan bijaksana, seiring perubahan dan perkembangan masyarakat.

Hukum Sebagai Entitas Dinamis

Pertama, penting untuk mengerti bahwa hukum adalah entitas yang dinamis, yang berarti selalu berubah dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat dan kebutuhannya. Konsep dinamis dari hukum mencakup fitur evolusioner yang mendorong perubahan di bidang hukum dan membantu memastikan bahwa hukum selalu relevan dan efisien (Upendra Baxi, 1982). Jadi, hakim perlu mampu proses beradaptasi dengan hukum yang bersifat dinamis tersebut.

Implikasi dari Larangan Hakim untuk Menolak Perkara

Kemudian, kita beralih hal ini yang fundamental dijelaskan dalam Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan bahwa seorang Hakim tidak diperbolehkan menolak perkara yang diajukan padanya. This is best summed up by the legal maxim from UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini bukan tanpa implikasi. Alam implikasinya bisa dikatakan berlapis-lapis. Implikasi pertama adalah bahwa hakim memiliki tanggung jawab tak terhindarkan untuk mendengarkan dan memutuskan dalam setiap kasus yang diajukan di hadapannya. Hal ini memastikan bahwa setiap individu mendapatkan akses keadilan yang merata dan tidak ada perkara yang diabaikan.

Implikasi kedua berhubungan dengan peran hakim sebagai penerjemah hukum. Meskipun hukum berkembang, hakim bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan cara yang paling sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu. Ini mencakup pemahaman dan aplikasi dari perkembangan hukum terbaru.

Implikasi ketiga berkaitan dengan kewajiban hakim untuk menyerahkan putusan yang adil dan saksama. Dengan statusnya sebagai penentu hasil terakhir perkara, hakim harus berusaha untuk memastikan bahwa setiap keputusannya memenuhi harapan keadilan dan berdasarkan pada hukum yg tersirat dan tersurat.

Kesimpulan

Note that the role of judges as the final bastion of law enforcement is by no means an easy task. It involves a dynamic understanding of the law, and a never-ending commitment to justice. However, through the prohibition of rejecting cases, the judiciary furthers the cause of justice, ensuring that every case brought before it is heard and decided on its merits, with no case left unattended to. This guarantees equality of access to justice and helps maintain the relevance and efficiency of law enforcement.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *