Ilmu

Hewan Berikut Ini Haram Dikonsumsi Meskipun Dibunuh Sesuai Ketentuan Islam Kecuali

×

Hewan Berikut Ini Haram Dikonsumsi Meskipun Dibunuh Sesuai Ketentuan Islam Kecuali

Sebarkan artikel ini

Dalam agama Islam, umat Muslim harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan mengenai konsumsi makanan. Salah satunya adalah konsumsi hewan yang dibunuh dengan cara yang syar’i, yaitu disembelih sesuai dengan ketentuan agama. Namun, ada beberapa hewan yang tetap diharamkan konsumsinya walaupun sudah dibunuh sesuai dengan aturan Islam. Berikut ini adalah hewan-hewan tersebut:

  1. Babi. Hewan ini merupakan salah satu hewan yang paling ditekankan untuk diharamkan konsumsinya dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Surat al-An‘am ayat 145, dan Surat al-Ma’idah ayat 3 bahwa menjauhi daging babi adalah bentuk ketaatan. Meskipun babi dibunuh sesuai dengan ketentuan Islam, haram hukumnya mengonsumsi hewan ini.
  2. Hewan yang memiliki taring atau cakar untuk memangsa. Hewan-hewan seperti singa, macan, harimau, serigala, dan hewan lain yang memiliki cakar dan taring yang digunakan untuk memangsa hewan lain, diharamkan konsumsinya, meskipun sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama.
  3. Bangkai. Hewan yang sudah mati sebelum disembelih sesuai ketentuan Islam dianggap bangkai dan tidak halal untuk dimakan. Ini termasuk hewan yang mati karena penyakit, ditemukan mati, atau mati akibat hewan lain menerkamnya. Jika hewan tersebut dibunuh sesuai ketentuan Islam setelah ditemukan dalam keadaan mati, namun tetap diharamkan konsumsinya.
  4. Binatang darat yang bersisik. Hewan seperti ular, kadal, dan komodo diharamkan konsumsinya dalam agama Islam. Ini dikarenakan hewan-hewan tersebut dianggap tidak bersih dan terdapat unsur yang tidak baik.
  5. Hewan darat yang tidak memiliki darah yang mengalir bebas. Hewan seperti keong, siput, dan kerang darat juga tidak diizinkan untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, meskipun sudah disembelih sesuai ketentuan agama.

Kecuali:

  • Hewan yang bersisik namun hidup di air. Hewan yang hidup di air, seperti ikan dan hewan laut lainnya yang memiliki sisik dianggap Halal dan diperbolehkan untuk dikonsumsi meskipun tidak bersisik atau tidak disembelih sesuai ketentuan Islam. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hewan-hewan laut yang tidak bersisik, seperti udang, cumi-cumi, gurita, dan sejenisnya juga haram dikonsumsi oleh umat Muslim.

Kesimpulan

Dalam Islam, hukum-hukum mengenai konsumsi hewan umumnya ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan. Beberapa hewan tetap diharamkan konsumsinya walaupun sudah dibunuh sesuai dengan ketentuan agama. Umat Muslim harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam agama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh serta menjaga iman dan ketaatan kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *