Ilmu

Hewan Ternak Berupa Kambing Bila Sudah Satu Nisab Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Nisab Kambing Adalah

×

Hewan Ternak Berupa Kambing Bila Sudah Satu Nisab Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Nisab Kambing Adalah

Sebarkan artikel ini

Hewan ternak khususnya kambing, memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat pedesaan. Kambing tidak hanya menjadi sumber pendapatan, namun juga sebagai salah satu hewan yang dapat dizakati. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki nisab. Nisab sendiri merujuk pada batas minimal harta yang harus dimiliki seseorang selama satu tahun hijriah (lunar) sebelum dia diwajibkan untuk membayar zakat.

Nisab Kambing dalam Zakat

Nisab kambing, berdasarkan syariah Islam, ditetapkan sejumlah 40 ekor. Artinya, seseorang yang memiliki kambing sebanyak 40 ekor dalam satu tahun hijriah, wajib mengeluarkan zakat yang jumlahnya adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi bersabda, “Tidak ada zakat pada harta seseorang sampai mencapai satu nisab.”

Setiap Muslim yang memiliki 40 ekor kambing atau lebih wajib menjalankan kewajiban tersebut sebagai manifestasi bersihnya hartanya dan sekaligus sebagai bentuk kepeduliannya kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan. Zakat ini dapat dikeluarkan setiap kali hartanya mencapai nisab dan telah melewati satu tahun hijriah.

Kambing yang menjadi objek zakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :

  1. Sehat dan tidak cacat.
  2. Berkembang biak dan hidup dari makanan alami, bukan yang diberi makan.
  3. Telah mencapai umur tertentu (Misalnya, untuk zakat kambing, umurnya harus mencapai satu tahun).

Zakat sebagai pilar penting dalam Islam dapat membantu umat Islam untuk bersihkan hartanya, dan sekaligus menjadi alat pemerataan ekonomi. Dengan pemahaman yang benar dan pelaksanaan yang sesuai syariat, maka akan tercipta keseimbangan dan keadilan sosial dalam masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? Jika Anda memiliki hewan ternak berupa kambing dan jumlahnya sudah mencapai satu nisab, yaitu 40 ekor dan sudah berumur satu tahun hijriah, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *