Sistem hukum di sebuah negara adalah kontruksi yang terorganisir dan terstruktur dari semua regulasi hukum yang dibuat untuk mengatur dan menuntun kehidupan masyarakat. Di Indonesia, terdapat hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang memastikan setiap regulasi memiliki kekuatan dan validitas hukum yang sesuai. Komposisi hukum ini telah disempurnakan dan diperbaharui beberapa kali agar tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.
UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Utama
Di puncak hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia berdiri UUD 1945. Ini adalah hukum tertinggi di negeri ini dan semua regulasi hukum lainnya harus selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Di bawah UUD 1945, ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden. Sementara, Perpu adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden pada saat genting dan memungkinkan pemberlakuan regulasi dengan kecepatan lebih.
Peraturan Pemerintah (PP)
Berikutnya dalam hierarki ini adalah Peraturan Pemerintah. Ini adalah regulasi yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan pemerintahan dan memenuhi mandat UUD 1945 atau Undang-Undang.
Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah
Menurut sistem hukum nasional, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah terletak pada level yang sama dalam struktur hierarki perundangan. Peraturan Presiden diberlakukan oleh Presiden untuk melaksanakan peraturan di tingkat lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Daerah diberlakukan oleh kepala daerah atau lembaga pemerintah daerah untuk mengatur masalah lokal.
Hierarki Perundang-undangan yang Diperbaharui
Hierarki ini bisa berubah seiring berjalannya waktu dan kebutuhan sosial, politik, dan hukum. Misalnya, dengan adanya undang-undang baru atau diperbaharuinya suatu undang-undang, tak jarang perubahan dapat terjadi dalam tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan.
Pembaruan dan penyempurnaan pada sistem hukum ini selalu dilakukan dalam rangka untuk membuat regulasi yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta dapat berdampak positif bagi hajat hidup orang banyak.
Hanya dengan struktur hukum yang kuat, transparan, dan adil itulah pemerintah dapat menjaga tatanan masyarakat agar tetap dalam keadaan yang harmonis. Pencegahan akan tindakan semena-mena atau pangalan hukum oleh pihak tertentu juga dapat dihindari dengan adanya hierarki dan tata urutan perundang-undangan ini.