Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum sebuah negara. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ada hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hierarki ini mencerminkan tingkat kewenangan dan kekuatan hukum dari masing-masing jenis peraturan perundang-undangan. Tasikmalaya diterapkan untuk memastikan konsistensi dan koordinasi antarjenis peraturan, sehingga secara keseluruhan peraturan perundang-undangan dapat berfungsi efektif dalam sistem hukum.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ini adalah hukum tertinggi di Indonesia, sebagai dasar konstitusional negara.
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Undang-undang ini dibuat oleh DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden dalam keadaan mendesak.
- Peraturan Pemerintah (PP). PP dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU dengan selengkap-lengkapnya.
- Peraturan Presiden (Perpres). Perpres dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP dengan lebih lanjut.
- Peraturan Daerah (Perda). Perda dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah berdasarkan kewenangan otonom daerah.
Implementasi Hierarki dalam Praktik
Pada praktiknya, hierarki peraturan perundang-undangan ini harus dihormati oleh semua pembuat peraturan. Setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jika ada konflik antara dua jenis peraturan perundang-undangan, maka peraturan dengan posisi lebih tinggi dalam hierarki akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Pengadilan juga menggunakan hierarki ini dalam membuat keputusan hukumnya. Jika ada pertanyaan tentang interpretasi atau penerapan suatu peraturan perundang-undangan, maka pengadilan akan merujuk ke peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki untuk mendapatkan klarifikasi atau petunjuk.
Kesimpulan
Dengan demikian, hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 ini berfungsi untuk menciptakan kejelasan dan konsistensi dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini memungkinkan semua pihak yang terlibat dalam membuat, menerapkan, dan menafsirkan peraturan perundang-undangan untuk memiliki kerangka kerja yang sama.
Jadi, jawabannya apa? Hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 mencakup UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, dan Perda. Hierarki ini harus dihormati dan diikuti dalam pembentukan, penerapan, dan penafsiran peraturan perundang-undangan di Indonesia.