Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki berbagai perundangan yang saling berhubungan sejalan dengan prinsip hukum. Perundang-undangan ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang tersirat dalam Pancasila dan UUD 1945. Lalu, bagaimanakah hubungan antara produk perundang-undangan yang ada di Indonesia?
Hierarki Produk Perundang-undangan
Produk perundang-undangan di Indonesia tersusun secara hirarkis. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum memiliki tingkatan dan setiap tingkatan memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Biasanya, apa yang ada di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan apa yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki ini dimulai dari UUD 1945 kemudian diikuti oleh UU/Perpu, Perpres/Perppu, Perda, dan seterusnya. Di setiap tingkatan, perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah haruslah mengotahkan dan memperkuat perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
Pelaksanaan dan Penegakan Produk Perundang-undangan
Setiap perundang-undangan memastikan penegakan hukum dan ketertiban dengan berfokus pada pencegahan, penegakan, dan penyelesaian konflik hukum. Perundang-undangan tersebut adalah instrumen hukum yang harus digunakan oleh semua orang, baik penegak hukum maupun individu dalam proses pengambilan keputusan sehari-hari.
Sinergi Antara Produk Perundang-undangan
Produk perundang-undangan saling melengkapi untuk memenuhi tujuan tertentu. Misalnya, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi berfungsi secara sinergis untuk memastikan praktik teknologi informasi dan proteksi data pribadi yang sah dan aman. Penyusunan perundang-undangan harus mempertimbangkan konsistensi dan koherensi antara berbagai peraturan hukum.
Kesimpulan
Produk perundang-undangan di Indonesia saling berhubungan dalam suatu sistem hukum yang rumit. Skema hirarkis dan sifat komplementer dari perundang-undangan memastikan bahwa semua warga dijalankan secara adilan, konsekuen, dan efisien, serta semua aspek kehidupan diatur dan dilindungi oleh hukum. Maka dari itu, pemahaman yang baik terhadap hubungan antara produk perundang-undangan di Indonesia sangat penting.