Sosial

Hukum Asal Menjadi Peminta-minta Pengemis Sebagai Sebuah Pekerjaan Adalah

×

Hukum Asal Menjadi Peminta-minta Pengemis Sebagai Sebuah Pekerjaan Adalah

Sebarkan artikel ini

Di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara berkembang, pengemis menjadi pemandangan yang biasa. Mereka tampak di perempatan jalan, jalan setapak, pasar, dan area umum lainnya, meminta bantuan finansial dari orang-orang yang lewat. Sangat penting untuk memahami bahwa kebanyakan pengemis berada dalam keadaan keras dan hidup dalam kemiskinan, mengemis seolah menjadi satu-satunya pilihan yang ada. Meskipun begitu, etika dan situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah: Apakah hukum asal menjadi pengemis sebagai pekerjaan?

Dalam Konteks Hukum

Di banyak negara, mengemis secara hukum dilarang. Misalnya, di Indonesia, Pasal 505 KUHP menegaskan bahwa seseorang yang mengemis bisa dikenai sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda. Undang-undang ini diperkenalkan sebagai usaha untuk mencegah eksploitasi dari individu yang rentan dan memaksa mereka untuk mencari bantuan dari institusi sosial.

Di beberapa negara lainnya, hukum bisa lebih fleksibel dan masih banyak perdebatan tentang bagaimana mengatur dan menangani masalah ini. Misalnya, di India, tidak ada undang-undang keseluruhan negara yang melarang mengemis. Hukum-hukum ini bervariasi dari negara ke negara dan berdasarkan pendekatan pemerintah masing-masing.

Menurut Filsafat dan Etika

Pada tingkat etika dan moral, juga ada banyak perdebatan tentang apakah seseorang dapat menjadikan pengemis sebagai pekerjaan. Dalam banyak wit dan nilai budaya, pengemis sering dipandang rendah dan dianggap sebagai lambang malas dan tidak mau berusaha. Di sisi lain, juga ada argumen yang mengatakan bahwa mengemis adalah bentuk kerja sama antara pemberi dan penerima dan menjadi cara untuk mempertahankan kehidupan mereka.

Dalam Konteks Agama

Banyak agama besar di dunia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu, mengecam praktek mengemis. Dalam Islam, misalnya, mengemis dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak disukai (makruh) kecuali dalam kondisi darurat. Dalam agama Kristen, memberi adalah suatu tindakan yang disarankan, namun, menjadi pengemis bukanlah pilihan karir yang dianggap baik. Dan, dalam agama Hindu, pengemis dipandang sebagai bagian dari kasta terendah dan tidak disarankan sebagai pekerjaan yang layak.

Secara keseluruhan, menjadi pengemis sebagai pekerjaan tidak disarankan dan sering dilarang oleh hukum serta tidak diterima dari sudut pandang moral dan etika. Masyarakat perlu menyoroti masalah ini, dan solusi harus dicari dalam bentuk program-program sosial yang lebih baik, peningkatan lapangan pekerjaan, dan peningkatan pendidikan agar semua orang dapat memiliki kesejahteraan yang lebih baik tanpa harus menjadi pengemis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *