Ilmu

Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan Penyelenggaraan Suatu Negara Disebut

×

Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan Penyelenggaraan Suatu Negara Disebut

Sebarkan artikel ini

Dalam sistem hukum internasional dan nasional, hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan sebuah negara dikenal dengan istilah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam suatu negara dan merupakan landasan utama semua aspek legal dan politik. Konstitusi mengatur berbagai masalah penting seperti struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi Negara

Konstitusi, dalam konteks penyelenggaraan negara, menduduki posisi tertinggi dalam hirarki sumber hukum. Ini berarti bahwa semua hukum dan regulasi lain yang ada dalam undang-undang harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan isi konstitusi.

Di banyak negara, konstitusi biasanya ditulis dan dipublikasikan dalam dokumen fisik – seringkali dengan nama “Konstitusi Negara”. Dokumen ini mencakup serangkaian aturan dan prinsip yang menjadi landasan penyelenggaraan negara dan konsep hukum lainnya yang mempengaruhi masyarakat.

Sebagai hukum tertinggi, konstitusi juga berfungsi sebagai pemantik potensial untuk pembaharuan hukum dan perubahan politik. Apabila suatu poin dalam konstitusi ditemukan tidak relevan lagi dengan konteks sosial dan politik saat itu, konstitusi bisa diubah atau diamandemen melalui proses yang telah ditetapkan.

Konstitusi dan Pembagian Kekuasaan

Salah satu fungsi utama konstitusi adalah mengatur pembagian kekuasaan antar lembaga negara. Negara-negara demokrasi biasanya memiliki sistem pemisahan kekuasaan (checks and balances) yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang pemerintahan. Konstitusi menjelaskan secara rinci fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga tersebut – seperti pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Contoh Konstitusi di Berbagai Negara

Contoh dari konstitusi ini dapat dilihat pada berbagai negara di dunia. Di Amerika Serikat, ada “Constitution of the United States”. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi pegangan hukum dasar. Di India, ada “Constitution of India”. Di Jerman, ada Grundgesetz atau “Basic Law for the Federal Republic of Germany”. Masing-masing konstitusi tersebut berisi prinsip-prinsip, norma, serta aturan yang berlaku dalam negara masing-masing.

Di akhir, konstitusi merupakan instrumen krusial dalam menjamin pelaksanaan demokrasi, menjaga stabilitas politik, dan melindungi hak asasi manusia. Sebuah negara tanpa konstitusi adalah seperti kapal besar yang berlayar tanpa kompas, sangat mungkin tersesat dan tanpa tujuan jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *