Ilmu

Hukum: Keseluruhan Peraturan yang Tertulis maupun yang Tidak Tertulis, Siapa Sosok di Balik Pendapat Ini?

×

Hukum: Keseluruhan Peraturan yang Tertulis maupun yang Tidak Tertulis, Siapa Sosok di Balik Pendapat Ini?

Sebarkan artikel ini

Hukum adalah istilah yang mengacu pada keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib di masyarakat. Konsep ini menunjukkan bagaimana semua orang wajib untuk mengikuti rangkaian peraturan dan hukum tersebut. Hal ini menjadi penting karena tanpa tata tertib yang baik, akan sulit untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Siapa yang pertama kali mengeluarkan pendapat tersebut?

Siapa Sosok Di Balik Pendapat Ini?

Sejalan dengan pertanyaan tersebut, pendapat bahwa “hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat” ini umumnya diidentifikasi dengan beberapa teori hukum utama.

Namun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi spesifikasi pendapat ini. Konteks dan ruang lingkup pendapat ini tidak spesifik terkait sosok yang pertama kali mengemukakan hal tersebut. Perlu dicatat masing-masing teori hukum memiliki pendapat dan pengertian terkait hukum yang berbeda.

Namun, jika kita merujuk kembali ke definisi hukum menurut para ahli, pendapat tersebut mirip dengan pendapat dari beberapa teoritis hukum, seperti Roscoe Pound dan Hans Kelsen.

Roscoe Pound, seorang pakar hukum dari Amerika, mendefinisikan hukum sebagai alat kontrol sosial yang memastikan kepastian hukum dan keadilan. Sedangkan Hans Kelsen, seorang ahli hukum Austria, melihat hukum sebagai sistem norma yang sanksinya ditentukan oleh masyarakat.

Kesimpulan

Maka dari itu, pada intinya tidak ada satu ahli pun yang secara tegas dikaitkan dengan pendapat “hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi” secara keseluruhan sebagai definisi yang pasti.

Adapun, pendapat ini mengandung elemen-elemen dari berbagai pandangan teoretis tentang hukum, yang semuanya telah berkontribusi pada pemahaman kita mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat modern. Teori ini ditata ulang secara evolusioner oleh para ahli hukum dari waktu ke waktu dengan tujuan untuk lebih memahami tentang hukum dan fungsi pentingnya dalam masyarakat.

Namun, jika dilihat dari kalkulasi dan komparasi berbagai definisi dari para ahli, pendapat ini cukup dekat dengan pendapat Roscoe Pound dan Hans Kelsen, walau mencakup beberapa aspek berbeda. Maka dari itu, tidak ada definisi yang tegas mengenai siapa yang pertama kali mengungkapkan pikiran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *