Menikah adalah suatu yang sunat atau istimewa dalam Islam, dan hukumnya bisa berubah tergantung pada niat dan tujuan mengapa seseorang ingin menikah. Misalnya, jika seseorang sangat ingin memiliki anak dan tidak mampu menahan diri dari berbuat zina, hukum menikah bagi orang tersebut akan berubah. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menikah bagi situasi seperti ini? Mari kita coba memahami lebih jauh.
Tujuan dan Niat dalam Pernikahan
Dalam Islam, niat adalah hal dasar dalam setiap tindakan yang dilakukan. Sebuah hadis dari Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, niat dalam pernikahan sangat penting.
Tujuan pernikahan dalam Islam juga jelas, seperti untuk menjaga kehormatan diri, menjalankan ibadah, mencapai ketentraman dan kasih sayang, serta menghasilkan keturunan yang saleh.
Hukum Menikah jika Orang Tidak Mampu Menahan Diri
Jika sebuah individu menginginkan anak dan merasa tidak mampu menahan diri dari berbuat zina, hukum menikah bagi mereka adalah wajib. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu (memikul beban) menikah, maka nikahlah, karena nikah lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja di antara kalian yang belum mampu, maka dia harus berpuasa, sebab puasa itu baginya (menjaga diri dari kemaksiatan dan merupakan) pengekang.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Inti dari hadis ini adalah bahwa jika seseorang merasa tidak bisa mengekang hasrat seksualnya dan takut jatuh dalam zina, maka solusinya adalah menikah. Selain itu, jika seseorang memiliki kemampuan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Islam, ia sangat diwajibkan untuk menikah agar terhindar dari perbuatan maksiat. Oleh karena itu, jika tujuan tersebut tidak bisa dipenuhi melalui cara lain, maka hukum menikah menjadi wajib.
Kesimpulan
Di dalam Islam, status hukum suatu perbuatan bisa berubah tergantung kepada niat dan tujuan pelaku. Hal ini berlaku juga dalam pernikahan. Jika seseorang sangat menginginkan anak dan tidak mampu menahan diri dari berbuat zina, maka hukum menikahnya menjadi wajib, karena menikah merupakan solusi yang dianjurkan dalam ajaran Islam untuk mengekang hasrat seksual dan melindungi diri dari perbuatan zina.