Pernikahan dalam agama Islam bukanlah sekadar ikatan sosial yang mengikat dua individu saja, melainkan juga merupakan suatu perintah dan petunjuk dari Allah SWT sebagai bentuk ibadah. Laman ini menjelaskan hukum atau peraturan pernikahan menurut hukum Islam bagi orang yang telah mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, yang memiliki keinginan untuk menikah, dan jika mereka tidak menikah dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina.
Pengertian Pernikahan Menurut Islam
Sebelum membahas hukumnya, kita harus mengerti apa itu pernikahan dalam pandangan Islam. Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah sehingga halal melakukan hubungan suami istri, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh syariah Islam.
Hukum Pernikahan bagi Yang Telah Mampu
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya…”
Dari ayat tersebut, jelas bahwa pernikahan adalah perintah Allah bagi mereka yang telah mampu dan layak menikah. Kemampuan di sini mencakup kemampuan fisik (kesehatan), mental/emosi (dewasa dan stabil), ekonomi (mampu membiayai kebutuhan hidup berumah tangga), dan akhlak (bernilai dan bertingkah laku baik).
Pengertian kelayakan dan kemampuan dalam konteks pernikahan ini sangat penting. Karena dalam hukum Islam, dibutuhkan kesiapan dan tanggung jawab dalam menjalankan pernikahan.
Hukum Nikah Jika Dikhawatirkan akan Jatuh dalam Zina
Islam sangat menyarankan segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kemampuan dan keinginan untuk menikah. Hal ini untuk menjaga diri dari perbuatan haram, salah satunya adalah zina. Sebuah hadits Bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka dia harus berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika seorang individu memiliki kemampuan untuk menikah namun tidak menikah dan jatuh dalam perbuatan zina, maka hukumnya adalah berdosa.
Oleh karena itu, pada dasarnya hukum nikah bagi mereka yang telah mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan dan memiliki keinginan untuk menikah adalah wajib hukumnya. Terlebih lagi jika dikhawatirkan akan jatuh dalam perbuatan zina. Hal ini sebagai bentuk menjaga diri dari perbuatan haram dan mengikuti petunjuk serta perintah dari Allah SWT.