Hukum, sebagai instrumen pengatur kehidupan masyarakat, memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat. Definisi atau konsep hukum yang disebutkan di atas, yakni hukum sebagai serangkaian peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan perilaku manusia dalam konteks masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dan menyebabkan konsekuensi berupa hukuman tertentu jika dilanggar, merupakan pandangan dari berbagai ahli hukum dan teoritisi.
Teori Tentang Hukum
Ada berbagai teori hukum yang dilegalkan oleh para ahli. Misalnya, Natural Law Theory (Teori Hukum Alam), Legal Positivism (Positivisme Hukum), dan Sociological Jurisprudence (Yurisprudensi Sosiologis). Setiap teori ini memberikan pandangan yang berbeda tentang apa itu hukum dan bagaimana hukum bekerja. Namun, definisi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tampaknya paling sesuai dengan Legal Positivism atau Positivisme Hukum.
Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah pandangan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang dibuat atau disahkan oleh badan-badan resmi dan bahwa keberlakuan sebuah aturan hukum tidak bergantung pada moralitas. Negara, melalui undang-undang dan sistem peradilan, memiliki kewenangan untuk membuat dan menegakkan hukum, seringkali melalui penggunaan hukuman.
Para teoritisi hukum, seperti John Austin, merupakan pendukung utama pendekatan ini. Austin berpendapat bahwa hukum adalah ‘perintah dari penguasa yang berdaulat’ – dalam kasus ini, badan-badan resmi yang berwenang.
Kesimpulan
Penyataan dalam pertanyaan tersebut menunjukkan pandangan positivistik tentang hukum. Meskipun tidak ada satu nama spesifik atau ahli yang secara langsung dikreditkan dengan definisi ini, pendekatan ini telah dianut pasca-Abad Pencerahan oleh para ahli seperti Jeremy Bentham, John Austin, dan kemudian H. L. A. Hart. Mereka semua memandang hukum sebagai serangkaian peraturan yang diciptakan oleh negara dan ditetapkan melalui hukuman pada pelanggaran.