Diskusi

Hukum Undang-Undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, dan Hukum Yurisprudensi: Keempat Jenis Hukum Berdasarkan

×

Hukum Undang-Undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, dan Hukum Yurisprudensi: Keempat Jenis Hukum Berdasarkan

Sebarkan artikel ini

Hukum sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari dan memiliki banyak jenis dan golongan. Terdapat banyak klasifikasi hukum, salah satunya berdasarkan sumbernya. Dari perspektif ini, keempat jenis hukum yang disebut dalam judul, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi, menjadi hal yang relevan untuk dibahas.

Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang sumbernya berasal dari undang-undang yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pihak yang berwenang atau badan perwakilan rakyat. Undang-undang ini biasanya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan budaya hukum masyarakat setempat. Undang-undang bisa mencakup berbagai bidang, seperti kriminal, bisnis, hak asasi manusia, lingkungan, dan lainnya.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merujuk kepada hukum yang berasal dari tradisi atau kebiasaan yang telah lama dianut oleh masyarakat dan diakui sebagai norma hukum. Meski tidak tertulis, hukum seperti ini seringkali memiliki pengaruh yang kuat dan dihormati oleh masyarakat tertentu. Hukum kebiasaan biasanya lebih local dan spesifik untuk suatu budaya atau komunitas.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah hukum yang sumbernya berasal dari perjanjian internasional antara dua negara atau lebih. Traktat ini bisa mencakup berbagai hal, mulai dari perbatasan, perdagangan, perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, dan lainnya. Hukum traktat ini, pada intinya, merupakan hukum internasional dan berlaku bagi negara-negara yang menandatanganinya.

Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi atau hukum putusan pengadilan, adalah hukum yang berasal dari keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Putusan ini kemudian menjadi preseden atau pedoman bagi putusan hukum di masa depan, khususnya dalam kasus yang memiliki kemiripan. Ini menunjukkan bagaimana hukum terus berkembang dan beradaptasi dengan waktu dan situasi.

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai keempat jenis hukum berdasarkan sumbernya, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Keempatnya memiliki peran penting dalam sistem hukum dan penegakan hukum, manakala setiap unsur tersebut saling melengkapi dalam konteks yang berbeda-beda. Berbagai jenis hukum ini membantu menjadikan sistem hukum menjadi lebih lengkap dan mencakup berbagai aspek kehidupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *