Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan memiliki wewenang eksekusi, penyidikan, dan penuntutan dalam bidang pidana. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Wewenang Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan memiliki wewenang dalam penuntutan dan penyidikan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana luar biasa, yang melingkupi tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan lain-lain. Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam melakukan penuntutan terhadap perbuatan melawan hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Peran Kejaksaan Dalam Membina Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam konteks pembinaan ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga memiliki tugas untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam mencegah dan menanggulangi gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Kejaksaan sangat luas, khususnya dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana, tetapi juga membina ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan pengambilan langkah-langkah hukum terhadap perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman.
Jadi, jawabannya apa? Wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum meliputi penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana, pengawasan atas pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan, pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum, serta pembinaan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat.