Diskusi

Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan pada Bidang Politik Dapat Ditransformasikan Melalui Sistem Politik yang Bertumpu pada Asas Kedaulatan Rakyat, Hal Ini Termaktub dalam Konstitusi Tepatnya dalam Pasal

×

Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan pada Bidang Politik Dapat Ditransformasikan Melalui Sistem Politik yang Bertumpu pada Asas Kedaulatan Rakyat, Hal Ini Termaktub dalam Konstitusi Tepatnya dalam Pasal

Sebarkan artikel ini

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran sangat penting dalam perumusan kebijakan di setiap bidang termasuk politik. Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu pada asas kedaulatan rakyat. Hal ini termaktub dalam konstitusi tepatnya dalam pasal yang relevan.

Pancasila dan Sistem Politik

Menurut prof. Dr. Asikin Zainal, Pancasila sebagai ideologi negara mencakup kehidupan pribadi, kehidupan berbangsa dan bernegara dipersatukan dalam satu ide yang menjiwai Pancasila. Hal ini tidak lepas dari Pancasila sebagai nilai tertinggi yang harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perumusan kebijakan di bidang politik. Maka, sistem politik Indonesia sejatinya harus selaras dan seiring dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas dalam sistem politik Indonesia yang merupakan cerminan dari sila ke-4 Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Konsep ini mencakup pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Hal ini mencerminkan perumusan kebijakan yang bertumpu pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu.

Implementasi dalam Konstitusi

Konsep ini termaktub dalam konstitusi Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ini menegaskan bahwa pengambilan dan perumusan kebijakan politik harus senantiasa mempertimbangkan kebenaran dan kepentingan rakyat Indonesia, sejalan dengan spirit Pancasila.

Selain itu, dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan politik seharusnya tidak merugikan sekelompok orang atau menzalimi minoritas.

Kesimpulan

Dalam makna luas, Pancasila tidak hanya sebagai dasar filsafat negara, tetapi juga jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pemegang kebijakan, Pancasila harus menjadi acuan dalam perumusan setiap kebijakan, termasuk dalam bidang politik.

Jadi, jawabannya apa? Tentu saja bahwa perumusan kebijakan pada bidang politik harus dilakukan dengan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan asas kedaulatan rakyat yang sudah termaktub dalam konstitusi. Saat perumusan kebijakan dijalankan sesuai dengan Pancasila dan asas kedaulatan rakyat, maka kebijakan yang dihasilkan akan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *